
BACATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan praktik suap terkait proyek pemerintah dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 28 Juli 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa OTT tersebut baru mengantarkan perkara dugaan pemerasan ke tahap penyidikan. Meski demikian, laporan awal yang diterima KPK juga mencakup dugaan suap dalam pengisian jabatan serta proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pemalang.
Menurut Taufik, penyidik akan mengembangkan dua dugaan tersebut melalui proses penyidikan kasus pemerasan yang saat ini sedang berjalan. Langkah itu dilakukan untuk mengungkap keterkaitan berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Dalam perkara pemerasan, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris atau Gus Haris, staf administrasi KPK Setya Budi Dias, serta ayah Setya, Lilik Budi Suprianto.
Kasus ini diduga berawal dari permintaan sejumlah uang yang dilakukan Anom melalui Haris kepada beberapa kepala perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi sang bupati. Dari hasil penyelidikan sementara, Haris disebut berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp1,98 miliar.
Penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian dana tersebut akan digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi di KPK. Dalam prosesnya, Haris mempertemukan Anom dengan Harun, yang kemudian mengenalkan mereka kepada Lilik Budi.
Selanjutnya, Anom, Haris, dan Lilik Budi diketahui mengadakan tiga kali pertemuan di restoran yang berada di wilayah Magelang dan Semarang. Pada rangkaian pertemuan itu, Lilik disebut meminta dana sebesar Rp2 miliar sebagai biaya pengurusan perkara.
Setelah adanya kesepakatan, Anom melalui Haris menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar yang berasal dari hasil dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta. Dana tersebut kemudian diserahkan Haris kepada Lilik Budi, sementara penyidik masih menelusuri keberadaan sisa uang yang telah dikumpulkan.
Di sisi lain, Anom Widiyantoro menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Pemalang setelah terjaring OTT KPK. Permintaan maaf itu disampaikan saat dirinya dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 30 Juli 2026, dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Ia menyatakan memahami situasi yang terjadi dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat.(nrn/yog)











