BACATODAY.COM – Kasus dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji kembali berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai menelusuri kemungkinan keterlibatan unsur Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Lembaga antikorupsi tersebut mencurigai adanya aliran dana yang mengarah kepada Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin (AIZ), yang diduga berkaitan dengan pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.
Aizzudin telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK sebagai saksi pada Selasa, 13 Januari 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menggali tujuan serta pola peredaran dana yang diduga bermasalah tersebut. Menurut KPK, terdapat indikasi kuat berupa keterangan dan bukti lain yang mengarah pada dugaan penerimaan uang oleh Aizzudin dalam perkara ini.
Budi menegaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan bukti awal yang telah dimiliki penyidik. Selain itu, KPK berencana menelusuri dugaan aliran dana tersebut lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi tambahan, dokumen pendukung, serta barang bukti elektronik guna memperkuat konstruksi perkara.
Meski demikian, Aizzudin sebelumnya membantah tudingan tersebut. Usai menjalani pemeriksaan, ia menyatakan tidak pernah menerima dana apa pun yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga telah memeriksa Wakil Katib PWNU Jakarta, Muzaki Kholis, sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Januari 2026. Namun, hingga kini penyidik belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Muzaki.
Sementara itu, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Isdah Abidal Azis alias Gus Alex, sebagai tersangka. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yaqut diduga menyetujui pembagian kuota haji yang tidak sesuai ketentuan undang-undang, yakni mengubah proporsi kuota haji reguler dan khusus menjadi masing-masing 50 persen.
Kebijakan tersebut dinilai merugikan ribuan calon jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat. Selain itu, penyidik menemukan indikasi adanya aliran dana balik atau kickback yang diduga diterima oleh pihak-pihak terkait, termasuk Yaqut dan Gus Alex, dalam proses pengaturan kuota tersebut. (nrn/yog)












