
BACATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari pendirian PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) oleh suami Fadia, Mihktaruddin Ashraff Abu, yang merupakan anggota DPR RI, bersama putranya, Muhammad Sabiq Ashraff, yang duduk sebagai anggota DPRD Pekalongan.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia jasa dan terlibat sebagai vendor dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Pada tahun 2024, posisi direktur PT RNB dialihkan dari Muhammad Sabiq Ashraff kepada Rul Bayatun, yang disebut sebagai pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati.
KPK menyebut Fadia berperan sebagai pihak yang menerima manfaat atau beneficial owner dari perusahaan itu. Selain itu, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang ditempatkan bekerja di sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Dalam kurun waktu 2023 hingga 2026, PT RNB tercatat memperoleh sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan. (nrn/yog)











