
BACATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kembali terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan kepala daerah di Kabupaten Langkat. Lembaga antirasuah itu menilai kasus terbaru yang menimpa Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) menunjukkan adanya pola berulang dalam praktik korupsi di daerah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pada tahun 2022 pihaknya juga pernah menangkap Bupati Langkat sebelumnya, Terbit Rencana Perangin Angin, melalui OTT. Saat itu, Syah Afandin masih menjabat sebagai wakil bupati sebelum kemudian menjadi pelaksana tugas bupati dan akhirnya terpilih sebagai Bupati Langkat untuk periode 2025–2030.
Menurut Budi, kondisi ini sangat memprihatinkan karena kasus korupsi kembali terjadi pada sosok yang sebelumnya berada dalam lingkaran pemerintahan yang sama. Ia menyebut situasi tersebut seperti adanya mata rantai atau regenerasi pelaku korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
KPK juga mengingatkan agar pejabat yang nantinya menggantikan Syah Afandin mampu menjalankan amanah masyarakat dengan baik dan tidak mengulangi praktik korupsi serupa. Peristiwa ini, lanjutnya, harus menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran pemerintah daerah.
Dalam perkara dugaan suap tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), yang diketahui merupakan tim sukses SAF pada Pilkada 2024 sekaligus pihak swasta.
Berdasarkan hasil penyidikan, Yaqub memperoleh sejumlah proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL). Di Dinas Pendidikan, terdapat sekitar 80 paket proyek dengan nilai total mencapai Rp9,5 miliar, sedangkan di Dinas Perkim terdapat lima paket pekerjaan dengan nilai sekitar Rp748 juta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Syah Afandin diduga meminta setoran dari proyek-proyek tersebut. Besaran fee yang diminta mencapai 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim.
KPK menyebut sejak tahun 2025 Syah diduga telah menerima uang sekitar Rp800 juta dari praktik tersebut.
Dalam OTT yang dilakukan, KPK turut mengamankan enam orang lainnya beserta sejumlah barang bukti. Salah satu barang bukti yang disita adalah 55 keping logam platinum dengan berat total sekitar 55 kilogram yang ditemukan di dalam kendaraan milik Syah Afandin. (nrn/yog)











