Pelaku Persetubuhan IPF diberhentikan dengan tidak Hormat sebagai Mahasiswa UIN Maliki

BACATODAY.COM – Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim, akhirnya memberhentikan dengan tidak hormat mahasiswa semester 6 Fakultas Sains dan Teknologi jurusan Perpustakaan dan Sains Informasi pelaku persetubuhan Ilham Prada Firmansyah (IPF).

Surat keputusan pemberhentian sebagai mahasiswa UIN Maliki dibacakan langsung oleh wakil rektor tiga Dr H Achmad Fatah Yasin, mewakili rektor Uin Maliki yang tertuang dalam surat keputusan rektor nomer 684 tahun 2025 tentang pemberhentian tidak hormat sebagai Mahasiswa Uin Maliki.

Hal itu disampaikan dalam pres konferens di hall sport center Uin Maliki, yang dihadiri warek 3 Dr. Ahmad Fatah Yasin, Kabiro Akademi Barnoto, Dekan Saintek Prodi Perpustakaan Prof Sri Harini. Rabu (16/4/2025)

Pernyataan sikap UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan Nomor 1522/B./HM.00.6/04/2025. Menanggapi berita yang beredar di media massa terkait mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang atas nama Ilham Prada Firmansya, kami menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut.
2. Sesuai SK Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat.
3. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang senantiasa menegakkan aturan yang ada dengan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa”.terang warek 3 Achmad Fatah Yasin.

Pranata Humas Ahli Muda UIN Malang, M Fathul Ulum juga membeberkan kronologi UIN Malang sampai mendengar kasus tersebut beredar di media sosial. Dari media sosial itulah langsung direspon dengan mencari tahu siapa yang membuat video tersebut.

“Setelah kami dapatkan data itu adalah mahasiswa UIN Maliki yakni Ilham Prada Firmansyah,” jelas Ulum.

Dari informasi itulah, pihak UIN Malang kemudian memanggil Ilham untuk dikonfirmasi. Dan benar saja, Ilham memenuhi sejumlah unsur pelanggaran kode etik yang dibuat UIN Malang.

“Kami panggil dan kami konfirmasi yang bersangkutan. Setelah itu kami buka kode etik yang memenuhi unsur. Dari situ, Ilham memenuhi sejumlah unsur pelanggaran yakni di Pasal 8 dan 10. Yang intinya membawa, mengkonsumsi atau mengedarkan alkohol, dan atau bertindak asusila,” beber Ulum.

Setelah itu, kami mengajukan permohonan ke rektor UIN untuk ditindaklanjuti, yang kemudian rektor menerbitkan surat keputusan dan diteruskan kepada Fakultas Sains dan Teknologi (FST). Selanjutnya, terbit surat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai mahasiswa.

“Ketika video viral, kami tanya, dia mengakui. Kalau persoalan pribadi, seharusnya tidak harus diupload di media sosial,” pungkas Ulum.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Tri Wahyu