BACATODAY.COM – Penjabat Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, mengingatkan para pengembang perumahan untuk segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) mereka kepada Pemkot Malang.
Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan pengelolaan fasilitas umum seperti jalan, saluran drainase, dan taman dapat dilakukan dengan lebih efisien dan transparan demi kenyamanan warga.
Iwan menjelaskan bahwa penyerahan PSU kepada pemerintah daerah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga untuk memastikan fasilitas tersebut terawat dan memiliki status hukum yang jelas.
“PSU yang sudah diserahkan ke Pemkot Malang akan menjadi aset pemerintah dan akan terjaga pemeliharaannya untuk kepentingan bersama,” jelasnya.
Menurut Iwan, kewajiban penyerahan PSU ini sudah diatur dalam berbagai regulasi, baik di tingkat pusat (Permendagri No. 9 Tahun 2009) maupun daerah (Perda No. 2 Tahun 2013). Selain itu, pengelolaan PSU yang tertib juga menjadi salah satu langkah preventif untuk mencegah potensi korupsi, yang mana hal ini akan dinilai dalam sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK.
Untuk mempercepat penyerahan PSU, Pemkot Malang menggelar sosialisasi dengan pengembang yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, mengungkapkan bahwa masalah administrasi dan perubahan pengurus pengembang seringkali menghambat proses penyerahan, sehingga perlu upaya ekstra untuk menyelesaikannya.
“Jika PSU tidak diserahkan dengan benar, ke depannya akan menimbulkan masalah yang lebih besar, termasuk ketidakjelasan kepemilikan dan pemeliharaan,” tambah Erik.
Pada kesempatan yang sama, Pemkot Malang memberikan penghargaan kepada 10 pengembang perumahan yang telah menyerahkan PSU mereka dengan tepat waktu, sekaligus menyerahkan sertifikat PSU yang menandakan status kepemilikan resmi kepada Pemkot Malang.
Dengan upaya ini, Pemkot Malang berharap dapat menciptakan kota yang lebih tertata dan fasilitas publik yang lebih terjamin keberlanjutannya demi kesejahteraan masyarakat.
Pewarta: Lisdya Shelly
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga