Perdebatan Tembak di Tempat Pelaku Begal: Antara Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Perdebatan antara Menteri HAM Natalius Pigai dan Hotman Paris terkait penembakan pelaku begal memunculkan pembahasan mengenai batas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.(Kompas megapolitan)

BACATODAY.COM – Dalam beberapa hari terakhir, muncul perdebatan antara Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, dengan pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea terkait penanganan pelaku begal oleh aparat kepolisian.

Natalius Pigai menegaskan bahwa polisi tidak boleh langsung menembak mati pelaku begal di lokasi kejadian tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia karena setiap orang tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum.

Pigai menjelaskan bahwa dalam prinsip hukum internasional, bahkan pelaku kejahatan berat maupun terorisme tetap harus ditangkap dan diproses sesuai aturan hukum, bukan langsung dieksekusi di tempat.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan keras dari Hotman Paris. Ia menilai pandangan Pigai kurang mempertimbangkan penderitaan korban kejahatan jalanan. Hotman meminta agar persoalan begal juga dilihat dari sisi keselamatan masyarakat yang sering menjadi korban kekerasan.

Menurut penulis, kedua pendapat tersebut sebenarnya memiliki dasar yang dapat dipahami sesuai sudut pandang masing-masing. Untuk memahami persoalan ini, perlu melihat bagaimana hukum pidana mengatur tindakan yang dapat dibenarkan atau tidak dipidana dalam kondisi tertentu.

Hukum dibuat untuk menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, serta menjamin hak asasi manusia. Dalam pelaksanaannya, negara memiliki aparat penegak hukum seperti Polri, kejaksaan, pengadilan, dan TNI.
Selain melakukan pencegahan melalui patroli dan pengamanan, aparat juga berwenang melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan, termasuk begal yang melakukan perampasan disertai kekerasan.

Dalam hukum pidana dikenal tiga unsur penting, yaitu tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi pidana. Ketiganya menjadi dasar dalam menentukan apakah seseorang dapat dihukum atau tidak.

Perbuatan pidana merupakan tindakan yang dilarang undang-undang dan dapat dikenai hukuman. Namun tidak semua perbuatan yang memenuhi unsur pidana otomatis dijatuhi hukuman karena ada alasan penghapus pidana.
Salah satu alasan tersebut adalah keadaan terpaksa atau overmacht, yakni ketika seseorang melakukan tindakan karena tekanan yang tidak dapat dihindari. Selain itu ada juga pembelaan terpaksa atau noodweer, yaitu tindakan membela diri, orang lain, atau harta benda dari serangan yang melawan hukum.

KUHP juga mengenal pembelaan terpaksa yang melampaui batas apabila tindakan tersebut terjadi akibat guncangan jiwa hebat saat menghadapi ancaman.

Selain itu, seseorang tidak dipidana apabila tindakannya dilakukan untuk menjalankan ketentuan undang-undang, melaksanakan perintah jabatan, atau berada dalam keadaan darurat.

Dalam konteks penegakan hukum terhadap begal, aparat kepolisian pada dasarnya diperbolehkan melakukan tindakan tegas apabila situasi membahayakan jiwa petugas maupun masyarakat. Penembakan dapat dilakukan untuk melumpuhkan atau menghentikan ancaman apabila pelaku menyerang, melawan, atau berusaha melarikan diri dengan membahayakan orang lain.

Namun demikian, penggunaan senjata api tetap harus mempertimbangkan prosedur hukum dan prinsip HAM. Polisi tidak dapat sembarangan menembak apabila pelaku masih bisa ditangkap tanpa tindakan mematikan.

Penulis menilai pernyataan Natalius Pigai lebih ditujukan agar aparat tetap mengedepankan hukum dan mencegah praktik penembakan di luar proses hukum seperti yang pernah terjadi pada masa lalu.

Jika tindakan di luar hukum dibiarkan, Indonesia dapat dianggap melanggar prinsip HAM internasional. Karena itu keberadaan Komnas HAM maupun Kementerian HAM memiliki peran penting untuk memastikan hak asasi manusia tetap dihormati.

Di sisi lain, pendapat Hotman Paris juga mencerminkan keresahan masyarakat terhadap maraknya aksi begal yang sering mengancam keselamatan warga.

Dengan demikian, persoalan ini seharusnya dipahami secara seimbang. Penegakan hukum terhadap pelaku begal harus tetap tegas, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan prosedur hukum dan prinsip hak asasi manusia.(nrn/yog)