Persidangan Perkara Tindak Pidana Pencabulan di salah satu Pondok Pesantren di Kota Batu

BACATODAY.COM – Bertempat di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Sekira pukul 15.45 WIB, telah dilaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Pencabulan. Adapun persidangan dimaksud dengan agenda Pembacaan eksepsi oleh Penasihat Hukum dari Terdakwa dengan inisial AMH

Majelis Hakim dipimpin dan memeriksa perkara tersebut Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. (Hakim Ketua), Muhammad Hambali, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Rudy Wibowo, S.H., M.H. (Hakim Anggota), sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu yaitu Made Ray Adi Marta, S.H., M.H.

Melalui keterangan resminya, M. Januar, S.H., M.H., selaku Kasi Intel Kejari Batu menyampaikan bahwa, persidangan perkara Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan agenda Eksepsi yang di bacakan oleh Penasihat Hukum dari Terdakwa AMH pada pokoknya dalam Eksepsi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, penasihat hukum menyampaikan sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam perkara Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidananya yaitu pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tutur Januar, sapaan akrabnya, Senin (10/11/2025).

Selanjutnya pukul 16:39 WIB, Sidang selesai,dan ditutup oleh Majelis Hakim akan dibuka kembali dalam agenda tanggapan eksepsi dari Penuntut Umum pada hari senin tanggal 17 November 2025. (Dod)