
BACATODAY.COM – Pengadilan Negeri (PN) Malang mulai menyidangkan perkara yang menjerat WS Tarigan (68), warga Jalan Gilimanuk, Kota Malang, pada Senin (22/6/2026). Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang membacakan dua dakwaan alternatif terhadap terdakwa yang dituding menguasai bangunan bersejarah Bella Vista di Jalan Gajah Mada, Kota Malang.
JPU Kejari Kota Malang, Heriyanto, SH, menjelaskan bahwa dakwaan pertama terkait dugaan memasuki rumah atau pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, dakwaan alternatif kedua berkaitan dengan dugaan menyewakan tanah milik orang lain tanpa persetujuan pemilik, sebagaimana diatur dalam Pasal 502 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Hari ini agenda sidang adalah pembacaan dakwaan. Terdakwa didakwa secara alternatif, yakni memasuki rumah tanpa izin dan menyewakan tanah milik orang lain tanpa izin pemiliknya,” ujar Heriyanto usai persidangan.
Menurut Heriyanto, pihak yang dianggap sebagai korban dalam perkara tersebut adalah para pemilik tanah dan bangunan Bella Vista yang menjadi objek sengketa. Mereka terdiri dari enam orang, di antaranya Prasetyo T.P. Sutowo dan Hermina Dwi Sari V. Sutowo.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Slamet Budiono, SH, MH, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mempelajari dan menanggapi isi surat dakwaan. “Sidang ditunda untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa menanggapi surat dakwaan yang telah dibacakan hari ini,” katanya.
Heriyanto juga menegaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada tahun 2018. Karena itu, penuntut umum menerapkan ketentuan hukum yang dinilai lebih menguntungkan bagi terdakwa sesuai prinsip hukum pidana.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Wiwit Tuhu, SH, mengaku baru menerima salinan surat dakwaan pada hari persidangan berlangsung. Ia menyebut tim kuasa hukum masih membutuhkan waktu untuk mempelajari secara menyeluruh konstruksi perkara yang didakwakan kepada kliennya.
“Kami baru hari ini menerima surat dakwaan. Masih perlu mendalami dan memahami secara lengkap konstruksi perkara yang didakwakan,” ujar Wiwit.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan antara label perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan isi dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu aspek yang akan ditelaah lebih lanjut oleh tim kuasa hukum.
“Kami akan menggali lebih jauh substansi perkara ini karena ada beberapa hal yang masih perlu diklarifikasi dan dipahami secara utuh,” pungkasnya. (mrg)











