
BACATODAY.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian baterai lithium milik tower telekomunikasi yang beraksi di berbagai wilayah Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan, sementara seorang pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki pencurian baterai tower Telkomsel di Desa Gunung Ronggo, Kecamatan Tajinan, yang terjadi pada Jumat (31/7/2026) dini hari.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa komplotan tersebut diduga telah beraksi di sedikitnya 17 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Malang sepanjang Mei hingga awal Agustus 2026. Total kerugian akibat aksi para pelaku diperkirakan mencapai Rp432 juta.
“Modusnya para tersangka mencari tower yang lokasinya sepi, minim warga dan minim pengawasan. Saat dirasa aman, mereka merusak kunci pengaman, memutus kabel alarm, kemudian mengambil baterai lithium sebagai cadangan listrik tower,” kata AKBP Rulian Syauri saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (7/8/2026).
Menurut Kapolres, setiap baterai lithium yang dicuri memiliki nilai sekitar Rp16 juta per unit. Namun, para pelaku menjualnya kepada pembeli di luar daerah melalui jasa ekspedisi dengan harga hanya sekitar Rp1 juta per unit.
“Kerugian dari rangkaian 17 TKP ini diperkirakan mencapai sekitar Rp432 juta. Padahal baterai bernilai sekitar Rp16 juta per unit, tetapi dijual pelaku hanya Rp1 juta per unit,” ujarnya.
Tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AF (25) dan MA (35), warga Kecamatan Bululawang, serta RP (29), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Sementara itu, seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres menjelaskan, setiap anggota komplotan memiliki peran berbeda. Dua pelaku bertugas membobol pengaman tower dan mengambil baterai, sedangkan seorang lainnya bertugas mengirim sekaligus menjual hasil curian kepada pembeli.
“Kami juga masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan penadah maupun pihak yang membeli baterai hasil pencurian,” tegas Rulian.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari banyaknya laporan pencurian baterai tower yang diterima kepolisian dalam beberapa bulan terakhir.
“Setelah banyaknya TKP, sekitar 17 lokasi tersebut, kami lakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka,” ujar Hafiz.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit baterai lithium Huawei 100 Ah hasil curian, dua sepeda motor yang digunakan pelaku, serta sejumlah peralatan untuk membobol tower, di antaranya linggis, gunting, palu, obeng, kunci inggris, kunci pipa, dan perlengkapan lainnya.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa para pelaku bukan merupakan teknisi tower. Mereka diketahui bekerja sebagai buruh serabutan dan kuli bangunan sebelum nekat melakukan pencurian setelah mengetahui baterai tower mudah diambil dan memiliki nilai jual.
“Mereka berlatar belakang pekerja serabutan dan kuli bangunan. Setelah mengetahui baterai ini mudah diambil dengan risiko relatif rendah dan bisa dijual, mereka kemudian mengulangi aksinya di berbagai lokasi,” jelas Hafiz.
Penyidik kini masih menelusuri identitas pembeli baterai hasil curian sekaligus mengembangkan kemungkinan adanya jaringan penadah yang lebih luas.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan cara merusak dan dilakukan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
“Untuk pembelinya masih kami dalami. Proses pengembangan terus dilakukan karena pola penjualannya tidak dilakukan secara umum,” pungkas Hafiz. (mrg)











