BACATODAY.COM – Aksi unjuk rasa damai oleh komunitas Pria Kaum Bapa GMIM Peduli Penegakan Hukum pada Sabtu, 2 November 2024, mengungkap fakta mengejutkan. Salah satu pemimpin aksi, Joseph Stefanus Kopalit (JK), yang berstatus tersangka kasus penggelapan dana perusahaan senilai Rp 97,821 miliar, diduga keluar dari tahanan Polresta Manado secara diam-diam.
Kuasa hukum PT Bintang Sayap Utama (BSU), Wisnu Murti Wibowo, mempertanyakan tindakan penyidik Polrest Manado yang memberikan penangguhan penahanan kepada JK tanpa pemberitahuan kepada pihak pelapor. “Kami sebagai pelapor berhak mengetahui perkembangan kasus, termasuk jika ada keputusan untuk menangguhkan penahanan. Sayangnya, kami baru tahu dari informasi masyarakat bahwa JK bebas berkeliaran,” tegas Wisnu, Jumat (15/11).
JK, yang sebelumnya menjabat sebagai Regional Sales Manager PT BSU, diduga menggelapkan dana perusahaan selama periode 2017-2022, seperti terungkap dalam audit internal tahun 2022. Setelah mediasi gagal, PT BSU melaporkan kasus ini ke Polresta Manado pada November 2023. JK resmi ditahan pada 3 September 2024 atas dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Namun, status penahanannya berubah menjadi penangguhan pada 2 Oktober 2024 tanpa pemberitahuan kepada pelapor.
Dari sejumlah informasi, penangguhan diberikan atas permohonan dari tersangka. Namun, Wisnu menduga bahwa JK memiliki pengaruh besar di Sulawesi Utara sehingga proses penahanannya terkesan tidak berjalan sesuai prosedur.
Joseph Kopalit dikenal sebagai figur dengan jaringan luas, baik di dunia bisnis maupun sosial. Bahkan mertuanya pernah menjadi hakim di PN Manado. Dugaan adanya intervensi akibat pengaruh besar itu tidak bisa diabaikan. Situasi tersebut membuatnya mudah mendapatkan penangguhan penahanan dan berkeliaran meskipun statusnya tersangka.
Wisnu menilai, langkah Polresta Manado tidak transparan dan cenderung mengabaikan hak pelapor. “Seharusnya proses ini diinformasikan kepada kami. Ketidakterbukaan seperti ini menimbulkan kesan adanya praktik tidak sehat dalam penyelesaian kasus,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menyinggung dugaan persekongkolan antara penyidik dan pihak jaksa yang berpotensi menghambat penyelesaian kasus ini.
Koordinator legal PT BSU, Bakti Riza Hidayat, menambahkan bahwa keluarnya JK dari tahanan Polresta Manado menunjukkan bahwa JK tidak memiliki itikad baik untuk menaati proses hukum yang sedang berjalan. Dia juga menyayangkan oknum-oknum Polresta Manado yang tidak profesional. “Padahal seharusnya, setelah praperadilan ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado, maka proses hukum terus berjalan. Ada apa dengan Polresta Manado? Kalau sudah seperti ini, bukan lagi soal kerugian perusahaan, tetapi lebih pada moralitas. Karena JK dengan terang-terangan telah melakukan pembangkangan dan perlawanan hukum,” tegasnya.
Tidak hanya itu, kejadian ini juga telah melemahkan integritas kepolisian di mata masyarakat. Karenanya, Bakti mengimbau agar Polresta Manado kembali melakukan penahanan terhadap JK sebagai bentuk komitmen kepatuhan kepada hukum.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas RI, Mohammad Choirul Anam, turut menyoroti kasus ini. Menurutnya, transparansi dan profesionalisme adalah hal utama dalam penegakan hukum. “Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan independen, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Hal ini penting untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” tegas Choirul.
Dia juga mendesak Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) untuk memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini. “Transparansi menjadi kunci agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan pada institusi penegak hukum,” tambahnya.
Kasus JK yang melibatkan dana sebesar Rp 97,821 miliar ini menjadi perhatian publik tidak hanya karena nominal kerugian yang besar, tetapi juga karena posisi JK sebagai tokoh olahraga terkemuka. Sebagai Ketua Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Sulut, JK dikenal luas di kalangan masyarakat. “Jika penegakan hukum tidak profesional, keadilan sulit terwujud, dan masyarakat akan semakin skeptis terhadap institusi hukum,” pungkas Choirul.
PT BSU berharap proses hukum berjalan dengan adil, profesional, dan transparan untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan, meskipun ada tantangan besar berupa dugaan pengaruh kuat yang dimiliki JK di wilayah tersebut.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor/Publisher: Rahmat Mashudi Prayoga