BACATODAY.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Batu dalam waktu dekat bakal segera audensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu, hal itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 136/2024.
DPC PDI Perjuangan Kota Batu, segera meminta kepada KPU Kota Batu dan Bawaslu Kota Batu untuk bersama-sama melaksanakan dan mengawal putusan terbaru MK, yakni tentang netralitas TNI-Polri dalam Pilkada 2024.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Punjul Santoso, menjelaskan, bahwa hal itu dilakukan demi menjaga netralitas dua institusi negara tersebut.
“Kami mohon agar KPU dan Bawaslu membuat pengumuman tentang putusan MK terbaru tersebut, agar supaya menjaga kondusifitas Pemilu 2024, karena tidak hanya ASN, pejabat negara, kades dan lurah yang dilarang mendukung baik langsung maupun tidak langsung, melainkan aparat TNI-Polri dengan tegas dilarang juga dilarang mendukung langsung maupun tidak langsung,” tegas Punjul di Kantor DPC PDI Perjuangan, Selasa (19/11/2024).
Dengan demikian, pihaknya juga meyakini, bahwa dengan netralitas TNI-Polri, masih kata Punjul, maka pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Batu bakal berjalan dengan aman dan damai.
“Namun DPC PDI Perjuangan Kota Batu siap menerima dan menampung laporan warga masyarakat jika ada pejabat negara, TNI dan Polri yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam Pilkada 2024, karena hal itu jelas-jelas pidana yang dapat diproses secara hukum,” ungkap politisi senior ini.
Ditempat yang sama, Ketua Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Kayat Hariyanto, menambahkan jika ada ketentuan pidana dalam pelanggaran Pemilu tahun 2024, yang dimaksud.
“Putusan MK dengan nomor 136 tahun 2024 tidak hanya menjerat kepala desa atau lurah yang langsung maupun tidak langsung, tapi juga yang membuat putusan yang menguntungkan pasangan calon tertentu, dapat juga menjerat pula anggota TNI-Polri jika melanggar prinsip netralitas,” katanya.
Mantan wartawan senior Malang Raya itu menyebutkan, dalam pasal 188 UU 1/2015 selengkapnya berbunyi, “setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 atau paling banyak Rp 6.000.000,00.
“Maka oleh karena itu, pasal tersebut merupakan norma yang berpasangan dengan pasal 71. Dalam dinamikanya, pasal 71 mengalami perubahan melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya pada ayat (1). Dalam UU 1/2015, Pasal 71 ayat (1), hanya memuat pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Maka, dalam pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 terdapat penambahan dua subjek hukum baru, yakni pejabat daerah dan anggota TNI-Polri,” tegas Kayat.
Dalam kesempatan yang sama, kader DPC PDI Perjuangan Kota. Atu, Cahyo Edi Purnomo juga menyampaikan, meskipun Pasal 71 ayat (1) UU 1/2015 yang merupakan norma primer telah mengalami perubahan, tapi faktanya perubahan tersebut tidak dimasukkan ke dalam norma pasal 188 UU 1/2015 yang merupakan norma sekunder. Terlebih lagi, UU 10/2016 tidak mengubah norma Pasal 188, sehingga untuk norma sekunder yang mengatur pemidanaan tetap berlaku dan mengacu pada Pasal 188 UU 1/2015.
“Untuk itu, berkaitan dengan hal yang dimaksud, DPC PDI Perjuangan Kota Batu akan membuat dengan memasang banner atau spanduk, tujuannya agar masyarakat luas mengetahui bahwa putusan MK nomor 136 tahun 2024 melarang dengan tegas keterlibatan TNI-Polri dalam Pilkada 2024,” tandas Cahyo yang turut hadir di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Batu. (Dod)