
BACATODAY.COMTim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memanggil tiga pejabat direksi yang saat ini masih aktif dan bertanggung jawab atas bidang keuangan di PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi yang menyeret pengelolaan anggaran perusahaan daerah tersebut.
Langkah ini diambil setelah perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan untuk menelusuri kemungkinan penyimpangan dana di tubuh pengelola Kebun Binatang Surabaya.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa ketiga saksi dipanggil guna memperkuat alat bukti, khususnya terkait sistem dan mekanisme pengelolaan keuangan. Ia menyebutkan, para saksi yang diperiksa memegang posisi strategis, mulai dari direktur keuangan, kepala departemen keuangan, hingga bendahara beserta stafnya.
Menurutnya, keterangan mereka dibutuhkan untuk menelusuri aliran dana yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Ia juga memastikan bahwa para pejabat tersebut masih aktif menjabat, sehingga penyidikan tidak hanya menyasar periode sebelumnya, tetapi juga praktik keuangan yang tengah berjalan.
Sebelumnya, penyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di kantor PD TSKBS di Jalan Setail, Surabaya. Sejumlah ruangan penting seperti bagian administrasi, keuangan, ruang direksi, pengadaan, hingga arsip turut diperiksa. Beberapa ruang keuangan bahkan disegel demi menjaga keutuhan barang bukti.
Dari penggeledahan itu, penyidik membawa empat boks dokumen serta menyita perangkat elektronik berupa laptop dan ponsel milik jajaran direksi untuk dianalisis lebih lanjut.
Penyidikan ini mengacu pada Surat Perintah Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Temuan awal menunjukkan adanya dugaan pengelolaan dana yang tidak tertib, berpotensi menimbulkan kerugian negara, termasuk indikasi penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Hingga kini, Kejati Jatim masih menghitung potensi kerugian negara dan mendalami keterangan para saksi sebelum menetapkan tersangka. Pihak kejaksaan menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan terbuka.(nrn/yog)











