BACATODAY.COM – Keputusan PDI Perjuangan memecat Gunawan HS berbuntut panjang. Babak baru pasca pemecatan Gunawan itu bakal segera dimulai.
Tim Kuasa Hukum Gunawan-dokter Umar Usman (GUS) berencana mempertimbangkan melaporkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Darmadi. Keduanya bakal dilaporkan secara pidana atas dugaan penipuan juncto korupsi politik.
“Tim Hukum GUS hari ini sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Darmadi dan Didik secara pidana. Sebagaimana hasil diskusi tim kami, kami menemukan mens rea upaya perdagangan pengaruh atau trading of influence yang dilakukan oleh Didik dan Darmadi terhadap Abah Gun maupun Vebry (putra sulung Gunawan, Vebry Wirantha, red) kala itu,” kata Tim Kuasa Hukum GUS, Axel Kharisma, Senin (7/10/2024).
Ditambahkan Axel, perihal pemecatan sebagai kader PDI Perjuangan, Abah Gun sudah legowo.
“Sebenarnya kalau soal pemecatan sebagai kader PDI Perjuangan, Abah Gun memerima dengan legowo, mengingat Abah Gun sampai detik ini masih hormat dan cinta terhadap PDI Perjuangan juga kepada Ibu Megawati. Abah Gun menyampaikan kepada kami, bahwa beliau masih menaruh hormat dan ta’dzim kepada Ibu Megawati selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, itulah mengapa beliau tidak mau melawan putusan itu,” ungkapnya.
Tetapi, meskipun sudah legowo atas pemecatan tersebut, Tim Kuasa Hukum GUS memandang bahwa perlu diambil tindakan lebih lanjut menyangkut harga diri Abah Gun.
“Hanya kemudian tim GUS memandang, perlunya menyelami suasana kebatinan Abah Gun. Seorang kader cintanya kepada orang yang dihormati diputus paksa oleh Didik dan Darmadi. Kalaupun nantinya kami memutuskan mencarikan Abah Gun keadilan, kita akan mengajukan banding administratif kepada Mahkamah Partai PDI Perjuangan untuk membatalkan pemecatan, sebab bagaimanapun latar belakang pencalonan Abah Gun sebagai Bupati tak bisa dilepaskan dengan kadernya yang lain yakni Didik dan Darmadi selaku representasi DPC PDI Perjuangan,” tegasnya.
Menurut Axel, apa yang dilakukan oleh Didik dan Darmadi sudah sangat keterlaluan, serta sulit untuk di nalar.
“Begini ya, Abah Gun itu kan bukan orang yang mereka baru kenal, kok ya tega mereka melakukan itu kepada sahabatnya, sehingga menurut saya sudah pantas kalau tindakan mereka. Khususnya Darmadi, yang sudah terang-terangan meminta sejumlah dana kepada Vebry, untuk kami pertimbangkan dilaporkan kepada DPP PDI Perjuangan untuk dilakukan sidang etik, mengingat saat tempus delicti berlangsung sampai saat ini Darmadi menjabat sebagai Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat 2 huruf d dan ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018,” jelasnya.
Lebih jauh, Axel menganggap, pencalonan Abah Gun hari ini tidak terlepas dari kepentingan PDI Perjuangan pada awalnya.
“Artinya kami memandang latar belakang pencalonan Abah Gun hari ini bagian dari kebutuhan partai PDI Perjuangan saat itu, walaupun kemudian hari ini kami menemukan fakta bahwa beliau korban politik Prank Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan,” pungkasnya.