Sekda DKI Dilaporkan ke KPK: Diduga Bangun Dinasti Kekuasaan dan Jadi Makelar Proyek

Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali. (ist)

BACATODAY.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik nepotisme yang berujung pada dugaan korupsi berjamaah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam laporan yang diterima KPK, Marullah diduga menggunakan jabatannya untuk mengangkat sejumlah kerabat ke posisi strategis di pemerintahan. Putranya, Muhammad Fikri Makarim alias Kiky, disebut-sebut menjabat sebagai Tenaga Ahli Sekda dan diduga berperan sebagai makelar proyek di lingkungan Pemprov maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kiky bahkan memiliki ruangan khusus di samping ruang kerja Sekda dan menggunakan posisinya untuk mengintimidasi para direktur utama BUMD serta kepala SKPD, demi kepentingan pribadi,” tulis pelapor dalam dokumen yang dikutip Kamis, 15 Mei.

Lebih jauh, Kiky diduga memaksa Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ), Dudi Gardesi, agar seluruh proyek pengadaan tahun 2025 tidak dapat dilelang tanpa seizin dirinya. Bahkan, jika pemenang tender tidak mendapat restunya, lelang diminta dibatalkan atau pemenang harus terlebih dahulu “menghadap” dirinya.

Tak hanya anaknya, Marullah juga diduga mengangkat Faisal Syafruddin, yang disebut sebagai menantu keponakannya, menjadi Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta. Faisal dituding menggunakan jabatannya untuk memerintahkan setoran uang berkala dari bawahannya, berdalih sebagai “pengamanan” untuk aparat penegak hukum.

Pelapor juga menyebut Faisal menguasai empat kendaraan dinas, padahal berdasarkan ketentuan internal Pemprov DKI, pejabat setingkat Kepala OPD hanya berhak atas satu unit kendaraan dinas.

Selain itu, Marullah dilaporkan karena menunjuk Chaidir—yang sebelumnya menjabat Wakil Wali Kota Jakarta Pusat—sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dalam posisi barunya, Chaidir diduga mematok tarif untuk jual beli jabatan. Untuk posisi eselon III, laporan menyebut tarifnya mencapai Rp300 juta.

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa aduan terhadap Marullah telah diterima lembaganya. Meski belum dirinci, KPK menyatakan laporan tengah ditelaah dan akan diverifikasi lebih lanjut.

“KPK akan melakukan telaah terhadap setiap pengaduan masyarakat guna melihat validitas informasi dan substansinya. Jika terbukti mengandung unsur tindak pidana korupsi, maka laporan itu akan ditindaklanjuti,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (yog)