BACATODAY.COM – Proyek pembangunan apartemen dan hotel VASA di Kota Malang menuai sorotan publik menyusul berbagai tudingan, mulai dari dugaan pelanggaran prosedur perizinan, aktivitas konstruksi secara diam-diam, hingga isu gratifikasi. Menanggapi polemik yang berkembang, manajemen Tanrise Property akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Legal Tanrise Property, Dian Anggraeni, menyambut baik pernyataan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh tahapan perizinan. Ia menegaskan bahwa Tanrise Property berkomitmen menjalankan bisnis secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Kami memahami bahwa regulasi dan keterlibatan masyarakat merupakan aspek penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Kepastian hukum dan keterbukaan dalam proses perizinan adalah fondasi utama hubungan antara investor, pemerintah, dan masyarakat,” ujar Dian dalam pernyataannya.
Bantahan Terkait Tuduhan Pelanggaran Prosedur
Manajemen Tanrise membantah tudingan bahwa proyek VASA Hotel melakukan “potong kompas” dalam perizinan. Mereka menegaskan seluruh proses telah dijalankan sesuai aturan, dari tingkat daerah hingga pusat.
“Uji kelayakan di tingkat pusat adalah tahapan akhir, yang hanya dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi resmi dari pemerintah daerah. Tidak ada proses yang dilangkahi,” tegas manajemen.
Terkait isu penggunaan lahan eks Kebon Agung, pihak perusahaan juga membantah klaim penggunaan ilegal. Mereka menyatakan bahwa lahan yang digunakan memiliki status kepemilikan sah dan telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penjelasan Soal Aktivitas Pengeboran
Aktivitas pengeboran yang sempat menimbulkan kecurigaan publik dijelaskan sebagai bagian dari uji teknis tanah (soil test). Prosedur ini, menurut Tanrise, merupakan standar dalam setiap proyek konstruksi guna mengetahui karakteristik dan kekuatan tanah, bukan bagian dari pembangunan fisik.
Respons terhadap Dugaan Gratifikasi
Terkait dugaan gratifikasi, Tanrise Property menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Manajemen menegaskan bahwa opini publik tidak seharusnya dibentuk berdasarkan informasi yang belum terbukti secara hukum.
“Jika memang ada bukti kuat, silakan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas pihak manajemen.
Apresiasi untuk Pemkot dan Komitmen Transparansi
Tanrise juga menyampaikan apresiasi atas pernyataan Wali Kota Malang yang mendukung investasi yang mematuhi regulasi. Mereka menyebut dukungan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum yang penting bagi pelaku usaha.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah, investor, dan masyarakat dapat terus diperkuat agar investasi yang masuk memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan,” tambah Dian.
Sebagai penutup, Tanrise Property menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan keterbukaan informasi dalam setiap tahapan proyek. Pihaknya menyatakan terbuka untuk berdialog dan menerima masukan konstruktif demi kemajuan bersama. (rmp)












