
BACATODAY.COM – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung sejak dini hari, Rabu (3/6/2026). Penggunaan rompi tersebut menandakan status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi berwarna merah muda dan tangan terborgol. Tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang menunggu di lokasi, ia langsung dibawa menuju kendaraan tahanan.
Tak lama kemudian, dua mantan petinggi BGN lainnya yang turut diperiksa, yakni Sony Sonjaya dan Lodewijk Pusung, juga tampak meninggalkan gedung secara terpisah.
Sebelumnya, ketiganya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan berlangsung sejak subuh dan berlanjut hingga sore hari.
Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung sebelumnya telah menginformasikan bahwa perkembangan penanganan perkara tersebut akan diumumkan kepada publik melalui sesi doorstop yang dijadwalkan pukul 17.00 WIB. Informasi itu disampaikan Pelaksana Harian Kepala Puspenkum melalui Kepala Bidang Media dan Kehumasan Kejagung, Tri Sutrisno.
Dadan, Lodewijk, dan Sony diamankan penyidik pada Rabu dini hari, sehari setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan mereka dari posisi pimpinan BGN. Badan tersebut selama ini bertanggung jawab atas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintah yang menyasar pelajar di seluruh Indonesia.
Hingga kini, pihak Kejaksaan belum mengungkap secara rinci dugaan tindak pidana yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap ketiganya. Namun, program MBG belakangan memang kerap menjadi sorotan karena berbagai dugaan penyimpangan.
Beberapa isu yang mencuat di antaranya dugaan pengurangan anggaran per porsi makanan, indikasi aliran dana dari pihak ketiga dalam pembangunan dapur produksi atau Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga persoalan pengadaan kendaraan yang sempat menuai perhatian publik.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengungkap bahwa salah satu alasan pencopotan Dadan diduga berkaitan dengan praktik jual beli titik dapur MBG. Menurut Dudung, Presiden Prabowo telah lama menerima berbagai laporan dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut.
Ia menilai keputusan pergantian pimpinan BGN merupakan langkah untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga, sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar sesuai kepentingan masyarakat tanpa adanya praktik korupsi maupun penyalahgunaan wewenang.
Dudung juga menegaskan bahwa Presiden menginginkan program MBG berjalan murni untuk kepentingan rakyat dan mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Ia menyebut informasi terkait dugaan penyimpangan tidak hanya berasal dari satu sumber, melainkan dari berbagai laporan yang diterima Presiden.
Di sisi lain, tim penyidik Kejaksaan Agung juga menyelesaikan penggeledahan di kantor BGN yang berlangsung sejak sekitar pukul 02.00 WIB hingga sore hari. Dari lokasi tersebut, sejumlah barang bukti dimasukkan ke dalam boks kontainer dan dibawa menggunakan beberapa kendaraan penyidik.
Pantauan di lapangan menunjukkan seluruh tim penyidik meninggalkan kantor BGN di kawasan Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, menggunakan tiga unit mobil setelah proses penggeledahan berakhir.
Dengan penetapan status tersangka terhadap Dadan Hindayana, perkembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pimpinan BGN kini memasuki babak baru. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta mengumpulkan bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.(nrl/yog)











