PN Kota Malang Eksekusi Rumah Mewah di Araya, Sengketa Hukum Masih Berlanjut

BACATODAY.COM/IST EKSEKUSI: Juru angkut eksekusi PN Malang mengangkat barang-barang dari dalam rumah di Perum Araya Kota Malang.

 

BACATODAY.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang mengeksekusi pengosongan sebuah rumah mewah bernilai miliaran rupiah di Perumahan Araya Blok C1 Nomor 7, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (30/7/2026). Eksekusi dilakukan terhadap objek berupa tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi setelah proses hukum dan lelang dinyatakan selesai.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan menyusul tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kredit oleh termohon, Saniawan Arta Kusuma, kepada PT BPR Lestari. Sebelumnya, pihak bank telah melayangkan tiga kali surat peringatan (somasi), namun tidak memperoleh tanggapan.

Eksekusi tersebut didasarkan pada Risalah Lelang Nomor 460/10.03/2025.01 tertanggal 25 September 2025 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pengosongan objek.

Panitera PN Kota Malang, Imam Sukardi, menjelaskan bahwa proses eksekusi dilakukan berdasarkan risalah lelang yang sah, bukan putusan perkara gugatan.

“Seluruh tahapan telah kami laksanakan sesuai prosedur, mulai dari aanmaning (teguran), konstatering (pemeriksaan fisik), hingga rapat koordinasi sebelum pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat petugas melakukan konstatering, rumah dalam kondisi tertutup dan tidak ditemukan penghuni. Karena tidak ada pengosongan secara sukarela dari pihak termohon, pengadilan melanjutkan proses hingga pelaksanaan eksekusi.

“Alhamdulillah proses eksekusi berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya objek kami serahkan kepada pemenang lelang selaku pemohon eksekusi,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT BPR Lestari, Sumardhan, SH, MH, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari fasilitas kredit senilai Rp1,42 miliar yang diterima termohon pada 25 Maret 2019. Menurutnya, kredit tersebut bahkan telah memperoleh perpanjangan tenor hingga lima kali.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, kewajiban pembayaran tetap tidak dipenuhi. Bank kemudian mengirimkan tiga kali somasi pada periode 3–24 April 2024, tetapi tidak mendapat respons maupun itikad baik dari debitur.

“Bank pada prinsipnya tidak membutuhkan aset jaminan. Yang kami harapkan adalah penyelesaian kewajiban pembayaran pinjaman. Namun karena tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang diberikan, kami menempuh jalur lelang sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil, PT BPR Lestari mengajukan permohonan lelang ke Balai Lelang Negara pada 7 Juli 2025. Dalam pelaksanaan lelang, objek tersebut dimenangkan oleh PT BPR Lestari dengan nilai Rp1,57 miliar.

Menurut Sumardhan, langkah bank membeli kembali aset jaminan diperbolehkan oleh ketentuan perbankan maupun putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi yang memberikan ruang bagi bank untuk membeli aset agunan melalui lelang guna meminimalkan kerugian.

Ia menambahkan, sebelum eksekusi dilaksanakan, pihak bank telah menawarkan berbagai solusi kepada termohon, mulai dari pelunasan kewajiban, pembelian kembali aset melalui skema kredit, hingga pemberian uang kerahiman agar rumah dikosongkan secara sukarela.

“Semua upaya sudah kami lakukan, tetapi tidak ada tanggapan dari pihak termohon. Karena itu proses eksekusi akhirnya tetap dijalankan,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum termohon, Abdul Rofik, menyayangkan pelaksanaan eksekusi tersebut. Menurutnya, saat ini gugatan perlawanan (derden verzet) masih bergulir di PN Kota Malang dan dijadwalkan diputus pada 4 Agustus 2026.

“Perkara perlawanan kami masih berjalan dan putusannya baru akan dibacakan pada 4 Agustus mendatang. Karena itu kami menilai pelaksanaan eksekusi dilakukan terlalu dini,” ujarnya.

Abdul Rofik menambahkan, setelah putusan dibacakan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan melaporkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Kami akan mengambil langkah hukum sesuai hasil putusan nanti, termasuk kemungkinan melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan eksekusi ini,” pungkasnya. (mrg)