
BACATODAY.COM – Perumahan Wangsakarta Resort & Living Space milik Developer PrimaLand yang berlokasi di Jalan Raya Kasin, Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, disomasi oleh salah satu kontraktornya. Somasi tersebut dilayangkan setelah pihak developer diduga memutus kontrak kerja secara sepihak dengan Iwan Wibisono, ST, MT.
Kuasa hukum Iwan, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, menjelaskan bahwa somasi diajukan karena pihak Wangsakarta hingga kini belum membayar kerugian yang dialami kliennya akibat pemutusan hubungan kerja tersebut. Menurutnya, kliennya justru dituding melakukan wanprestasi.
“Klien kami dituding wanprestasi,” ujar Yayan.
Akibat pemutusan kontrak tersebut, Iwan mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1,143 miliar. Nilai tersebut meliputi biaya pembangunan sembilan unit rumah yang belum dibayarkan, material bangunan yang telah ditempatkan di lokasi proyek, serta retensi atas sejumlah unit rumah yang telah selesai dikerjakan.
Yayan menilai pemutusan kontrak dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Perjanjian Pekerjaan. Menurutnya, developer tidak pernah menerbitkan Surat Peringatan (SP) I sebagai teguran awal maupun SP III sebagai dasar pengambilalihan pekerjaan.
“Pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa mengacu pada mekanisme yang diatur dalam perjanjian kerja,” tegasnya.
Advokat yang berkantor di Gedung Jaya Lantai 7, Jalan MH Thamrin No. 12, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat itu juga menyebut selama proses pembangunan, pihak developer berkali-kali meminta perubahan maupun penambahan pekerjaan. Namun, perubahan tersebut tidak pernah dituangkan dalam adendum perjanjian sehingga berdampak pada berkurangnya waktu penyelesaian proyek.
Selain itu, Yayan menyoroti isi Surat Peringatan II yang sekaligus menjadi dasar pengambilalihan pekerjaan pada sembilan unit rumah. Menurutnya, perhitungan deviasi atau sisa pekerjaan dalam surat tersebut tidak akurat dan disusun tanpa melibatkan kliennya.
“Padahal, berdasarkan laporan mingguan dan bulanan yang dibuat klien kami, nilai deviasinya jauh lebih kecil,” katanya.
Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi RBA itu juga menilai sistem pembayaran yang diterapkan developer tidak sesuai dengan kesepakatan. Menurutnya, pembayaran termin pertama baru dilakukan sebesar 50 persen setelah progres pekerjaan mencapai 55 persen, sehingga kliennya harus lebih dulu menggunakan dana pribadi untuk membiayai proyek.
Sebagai contoh, Yayan menyebut pembangunan rumah tipe AA Nomor 4 berdasarkan Perjanjian Nomor 259/SPP/Wangsakarta/Rumah/IWWB/VII/25. Dalam perjanjian disebutkan pembayaran termin pertama sebesar Rp250 juta dilakukan saat progres mencapai 55 persen. Namun, menurutnya, pembayaran baru direalisasikan setelah progres pekerjaan mencapai sekitar 65 persen.
Permasalahan, lanjut Yayan, muncul saat memasuki termin kedua atau ketika progres pembangunan hampir mencapai 100 persen. Saat itulah, kata dia, developer secara tiba-tiba memutus kontrak dan mengalihkan penyelesaian pekerjaan kepada kontraktor lain.
“Yang bermasalah adalah termin kedua. Saat progres hampir selesai, kontrak justru diputus sepihak dan pekerjaannya dilanjutkan kontraktor lain. Itu jelas tidak fair,” ujarnya.
Yayan menambahkan, kliennya telah berulang kali meminta penjelasan terkait pemutusan kontrak tersebut. Namun, jawaban yang diterima hanya menyatakan bahwa Iwan dianggap wanprestasi.
“Kami sudah mengirimkan somasi, tetapi tidak mendapat tanggapan. Karena itu, kami akan segera menempuh langkah hukum terhadap pihak Wangsakarta,” tegasnya.
Secara perdata, pihaknya berencana mengajukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase maupun gugatan ke Pengadilan Negeri Kepanjen. Selain itu, mereka juga akan melaporkan pihak developer ke Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Head Project Developer Wangsakarta, Charis Alfirdaus, ST, hanya memberikan jawaban singkat bahwa Iwan Wibisono dianggap telah melakukan wanprestasi. Ia juga tidak memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan lain yang diajukan. (mrg)











