BACATODAY.COM – Perjuangan masyarakat diaspora Indonesia untuk memperoleh kewarganegaraan ganda kembali menjadi perhatian. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan paspor, tetapi juga menyentuh berbagai aspek kehidupan, mulai dari identitas diri, hubungan keluarga, hingga pengakuan negara terhadap warga negaranya yang menetap di luar negeri.
Oker, pria berusia 35 tahun yang lahir di Bandung, merupakan salah satu orang yang mengalami persoalan tersebut. Ketika berusia sembilan tahun, ia bersama orang tuanya pindah dan menetap di Belanda. Seiring berjalannya waktu, Oker memutuskan untuk mengganti kewarganegaraannya menjadi warga negara Belanda. Keputusan itu diambil agar dirinya lebih mudah mengakses pendidikan dengan biaya terjangkau sekaligus memperoleh keleluasaan bepergian selama menempuh pendidikan tinggi.
Meski kini memiliki kewarganegaraan Belanda, kecintaannya terhadap Indonesia tidak pernah luntur. Setiap kali berkesempatan mengunjungi Indonesia, ia selalu merasakan suasana seperti kembali ke rumah sendiri. Baginya, Indonesia tetap menjadi bagian penting dari kehidupannya yang tidak mungkin dilupakan.
Oker mengaku masih memiliki ikatan emosional yang kuat dengan tanah kelahirannya. Ia bahkan merasa dirinya tetap menjadi bagian dari masyarakat Indonesia meskipun secara hukum telah berstatus sebagai warga negara asing.
Akan tetapi, ada pengalaman yang membuatnya merasa kehilangan hubungan dengan tanah air. Ketika berkunjung ke beberapa destinasi wisata di Indonesia, Oker justru diperlakukan seperti wisatawan asing. Pengalaman tersebut membuatnya berharap Indonesia memberikan kesempatan kepada diaspora untuk memiliki dua kewarganegaraan.
Menurutnya, kepemilikan dua paspor bukan sekadar persoalan administrasi perjalanan. Hal tersebut juga menjadi jalan untuk memperoleh kembali hubungan dan pengakuan terhadap negara yang selama ini dianggap sebagai rumah sendiri.
Pengalaman Oker menggambarkan persoalan yang dialami banyak diaspora Indonesia di berbagai negara. Mereka memang telah membangun kehidupan baru di luar negeri, tetapi hubungan emosional dengan Indonesia tidak otomatis hilang ketika kewarganegaraan berubah. Karena itu, tuntutan kewarganegaraan ganda berkaitan erat dengan identitas, hubungan keluarga, serta keinginan untuk tetap diakui sebagai bagian dari bangsa Indonesia.
Dilema Menentukan Kewarganegaraan
Herman Syah telah menetap di Belanda selama lebih dari tiga dekade. Di negara tersebut, ia membangun karier dan menjalani kehidupan profesional. Namun, berbeda dengan sebagian diaspora lainnya, Herman memilih untuk tetap mempertahankan paspor Indonesia.
Pilihan tersebut ternyata membawa sejumlah kendala, terutama ketika ia harus melakukan perjalanan ke negara lain untuk kepentingan pekerjaan. Sebagai pemegang paspor Indonesia, Herman menghadapi keterbatasan akses perjalanan yang tidak selalu dialami oleh warga negara Belanda.
Persoalan serupa juga dialami Latif Gau. Awalnya datang ke Belanda untuk melanjutkan pendidikan, Latif kemudian memutuskan bekerja sekaligus mengembangkan usaha. Bisnis yang dijalankannya bahkan berperan sebagai penghubung investasi antara Belanda dan Indonesia.
Dengan pengalaman, jaringan bisnis, serta kemampuan yang dimilikinya, Latif sebenarnya mempunyai peluang besar untuk mempererat hubungan ekonomi kedua negara. Namun, aturan kewarganegaraan yang berlaku membuatnya tetap dihadapkan pada pilihan sulit mengenai status kewarganegaraan.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa tidak semua diaspora mempunyai kesempatan untuk mempertahankan kewarganegaraan Indonesia. Sebagian dari mereka harus mengambil keputusan berdasarkan kebutuhan pekerjaan, kepastian izin tinggal, maupun kepentingan masa depan keluarga.
Kertas kerja diaspora Indonesia di Belanda juga mengangkat pengalaman sejumlah perawat asal Indonesia. Mereka memilih menjalani proses naturalisasi demi mendapatkan kemudahan dalam mengembangkan karier profesional. Konsekuensinya, status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) harus dilepaskan.
Persoalan kewarganegaraan juga dirasakan oleh keluarga yang menjalani perkawinan campuran. Salah satunya adalah Sunarti Tutu yang menikah dengan pria berkewarganegaraan Belanda. Kedua anaknya lahir dan tumbuh besar di Belanda. Meskipun demikian, mereka tetap diperkenalkan dengan Indonesia melalui cerita keluarga, hubungan dengan kerabat, serta kunjungan ke tanah leluhur.
Anak dari Perkawinan Campuran Dihadapkan pada Pilihan
Peraturan kewarganegaraan di Indonesia sebenarnya memberikan kesempatan kepada anak hasil perkawinan campuran untuk mempunyai dua kewarganegaraan dalam jangka waktu tertentu. Namun, kesempatan tersebut tidak berlaku selamanya.
Anak-anak tersebut diwajibkan menentukan satu kewarganegaraan paling lambat tiga tahun setelah memasuki usia 18 tahun. Dengan demikian, ketika berumur 21 tahun, mereka harus memutuskan apakah akan tetap menjadi WNI atau memilih kewarganegaraan yang dimiliki ayah maupun ibunya.
Ketentuan tersebut menjadi kekhawatiran tersendiri bagi Sunarti. Saat menyampaikan keresahannya di hadapan publik, ia tidak mampu menyembunyikan kesedihan hingga meneteskan air mata. Ia berharap kedua anaknya tetap mempunyai kesempatan untuk menjadi warga negara Indonesia tanpa harus meninggalkan kewarganegaraan lainnya.
Menurut Sunarti, hubungan anak-anaknya dengan Indonesia tidak seharusnya terputus hanya karena mereka dilahirkan dan dibesarkan di negara lain. Ia ingin anak-anaknya tetap memiliki hak untuk mengakui Indonesia sebagai tanah air, baik secara emosional maupun berdasarkan ketentuan hukum.
Permasalahan tersebut ternyata tidak hanya dialami keluarga diaspora yang tinggal di Eropa. Data sepanjang 2024 hingga 2025 menunjukkan bahwa Komisi XIII DPR menerima sebanyak 3.600 laporan dari keluarga dengan latar belakang perkawinan campuran.
Sementara itu, Kementerian Hukum mencatat terdapat 2.341 permohonan penegasan status kewarganegaraan Indonesia. Dari keseluruhan permohonan tersebut, sebanyak 95,56 persen berasal dari Malaysia.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan status kewarganegaraan masih menjadi perhatian banyak keluarga Indonesia yang mempunyai hubungan dengan warga negara asing.
Diaspora Mendorong Perubahan Aturan Kewarganegaraan
Pembahasan mengenai kewarganegaraan ganda kembali mendapatkan perhatian seiring dengan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan. Naskah final yang bertanggal 19 Juli 2026 telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas. Selanjutnya, rancangan tersebut masih menunggu Surat Presiden sebelum disampaikan kepada DPR.
Harapan bagi diaspora sempat tumbuh setelah Presiden pada 14 Agustus 2026 menyampaikan peluang pemberian kewarganegaraan ganda terbatas kepada talenta tertentu yang dibutuhkan oleh Indonesia.
Meski demikian, Kelompok Kerja (Pokja) Kewarganegaraan Ganda menilai rancangan undang-undang tersebut belum sepenuhnya menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat diaspora.
Dalam rancangan tersebut memang terdapat pengenalan kategori diaspora sebagai kelompok baru beserta sejumlah kemudahan. Namun, kedudukan mereka masih diperlakukan sebagai warga negara asing.
Selain itu, WNI yang telah memperoleh kewarganegaraan negara lain tetap kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya. Ketentuan mengenai anak hasil perkawinan campuran juga belum mengalami perubahan mendasar karena mereka masih diwajibkan menentukan satu kewarganegaraan.
Bagi mantan WNI yang ingin kembali mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, rancangan tersebut juga mencantumkan persyaratan tinggal di Indonesia selama lima tahun secara berturut-turut.
Evaluasi terhadap program Global Citizenship of Indonesia (GCI) turut menjadi bagian dari pembahasan. Program yang diluncurkan pada 26 Januari 2026 tersebut menyediakan fasilitas izin tinggal bagi mantan WNI yang ingin kembali menjalin hubungan dengan Indonesia.
Namun, hingga pertengahan Februari 2026, jumlah pemohon program tersebut baru mencapai 11 orang. Kondisi ini menjadi salah satu alasan Pokja menilai bahwa kemudahan keimigrasian saja belum mampu memenuhi kebutuhan diaspora.
Menurut mereka, persoalan utama yang dihadapi diaspora bukan hanya mengenai izin tinggal atau kemudahan berkunjung ke Indonesia. Lebih dari itu, terdapat kebutuhan untuk mendapatkan pengakuan hukum sebagai bagian dari bangsa Indonesia.
Pokja Kewarganegaraan Ganda sendiri berada di bawah naungan Kerukunan Masyarakat Diaspora Indonesia di Negeri Belanda. Kelompok ini melibatkan berbagai organisasi dan komunitas, di antaranya IDN Global, APAB, PerCa, kalangan pengusaha, tenaga profesional, jaringan perawat, hingga komunitas keagamaan Islam, Katolik, dan Kristen.
Keterlibatan berbagai kelompok tersebut memperlihatkan bahwa perjuangan memperoleh kewarganegaraan ganda tidak hanya diperuntukkan bagi diaspora yang mempunyai kemampuan ekonomi tinggi. Persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat Indonesia di luar negeri dengan latar belakang pekerjaan dan kondisi sosial yang beragam.
Pada 18 Oktober 2026, Pokja menerbitkan sebuah dokumen berjudul Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Berdarah Indonesia: Argumen, Pagar, dan Usulan untuk RUU Kewarganegaraan. Dokumen setebal 21 halaman tersebut berisi sejumlah argumentasi sekaligus rekomendasi mengenai perubahan kebijakan kewarganegaraan.
Salah satu poin utama yang diajukan adalah memberikan kesempatan kepada mantan WNI beserta anak dan cucunya untuk kembali mempunyai kewarganegaraan Indonesia tanpa diwajibkan melepaskan kewarganegaraan lain.
Meski demikian, usulan tersebut tetap disertai sejumlah ketentuan pembatasan. Di antaranya adalah larangan menduduki jabatan negara tertentu, pembatasan kepemilikan tanah, penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta kewajiban memakai paspor Indonesia ketika memasuki dan meninggalkan wilayah Indonesia.
Selain itu, diaspora yang memperoleh kewarganegaraan ganda juga diusulkan untuk mengucapkan sumpah setia kepada Indonesia. Pokja turut mengusulkan agar pencabutan kewarganegaraan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan pengadilan.
Aspirasi Diaspora Disampaikan kepada DPR
Perjuangan tersebut kemudian dibawa ke ruang diskusi yang lebih luas melalui kegiatan sarasehan daring pada Rabu, 28 Oktober 2026. Pelaksanaan kegiatan ini bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Sekitar 100 diaspora Indonesia yang berada di berbagai negara turut mengikuti pertemuan tersebut. Forum ini juga menghadirkan anggota Komisi XIII DPR RI, yakni Rieke Diah Pitaloka dan Yanuar Arif Wibowo. Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut.
Dalam diskusi tersebut, Rieke menyampaikan gagasan mengenai penerapan sistem kewarganegaraan ganda berlapis. Ia membaginya ke dalam tiga kelompok, yaitu pemenuhan hak asasi manusia, pemenuhan hak konstitusional, serta pemberian insentif yang mendukung kepentingan nasional.
Sementara itu, Yanuar mengingatkan pentingnya menjaga kekompakan di antara komunitas diaspora. Ia juga mendorong agar aspirasi yang disampaikan mempunyai fokus dan arah yang jelas sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan legislasi di Komisi XIII DPR.
Rangkaian sarasehan tersebut ditutup dengan pembacaan Ikrar Diaspora Indonesia di Negeri Belanda oleh Nada Rahmadhani.
Melalui ikrar tersebut, para diaspora menegaskan bahwa mereka tetap mempunyai satu tanah air, yaitu Indonesia, meskipun menjalani kehidupan di negara yang berbeda dan menggunakan paspor dengan kewarganegaraan lain.
Mereka juga menyatakan komitmen untuk terus memperjuangkan kebijakan kewarganegaraan ganda yang memberikan hak secara setara dan berkeadilan bagi masyarakat diaspora Indonesia.
Kewarganegaraan Ganda dan Hubungan dengan Tanah Air
Dalam dokumen yang diterbitkan, Pokja turut menyampaikan sejumlah pertimbangan dari sisi ekonomi serta membandingkan kebijakan kewarganegaraan di berbagai negara.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kontribusi pekerja migran Indonesia melalui pengiriman uang ke tanah air. Nilai remitansi pada 2025 tercatat mencapai sekitar Rp288 triliun. Jumlah tersebut bahkan disebut lebih tinggi dibandingkan nilai ekspor minyak dan gas Indonesia.
Pokja juga mengacu pada penelitian MACIMIDE dari Universitas Maastricht. Berdasarkan data tahun 2020, sekitar 76 persen dari 200 negara di dunia telah memberikan toleransi terhadap praktik kewarganegaraan ganda.
Meskipun demikian, penerapan kebijakan dua kewarganegaraan bukanlah persoalan sederhana. Setiap negara mempunyai pertimbangan masing-masing, khususnya berkaitan dengan kesetiaan terhadap negara, keamanan nasional, hak politik, hingga aturan kepemilikan tanah.
Karena itu, tantangan utama bagi Indonesia adalah merumuskan ketentuan yang mampu mengakomodasi kepentingan diaspora sekaligus tetap memperhatikan kepentingan nasional. Pemerintah perlu menentukan kelompok yang berhak memperoleh kewarganegaraan ganda serta batasan yang harus dipatuhi.
Perjuangan diaspora Indonesia di Belanda untuk mempertahankan hubungan dengan tanah air sebenarnya mempunyai latar belakang sejarah yang panjang.
Sekitar satu abad silam, para mahasiswa asal Hindia Belanda yang menempuh pendidikan di Leiden, Rotterdam, dan Den Haag mendirikan organisasi Perhimpunan Indonesia. Organisasi tersebut menjadi salah satu wadah perjuangan kaum terpelajar dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Pada Maret 1928, Mohammad Hatta pernah menjalani persidangan di Den Haag. Dalam pembelaannya, ia menyampaikan sebuah pernyataan yang hingga kini masih dikenang banyak orang.
“Hanya satu tanah yang dapat disebut tanah airku, ia berkembang dengan usaha, dan usaha itu adalah usahaku.”
Hampir seratus tahun berlalu, masyarakat diaspora Indonesia di Belanda kembali mengangkat persoalan mengenai tanah air. Namun, perjuangan yang mereka lakukan saat ini mempunyai konteks berbeda.
Mereka tidak lagi memperjuangkan kemerdekaan dari penjajahan, melainkan menginginkan adanya kepastian hukum agar hubungan dengan Indonesia tetap terjaga meskipun harus memperoleh kewarganegaraan dari negara lain.
Sekretaris Pokja, Monique Patricia, menjelaskan bahwa persoalan kewarganegaraan mempunyai makna yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar urusan administrasi.
Menurutnya, status kewarganegaraan berkaitan dengan identitas seseorang, hubungan dengan keluarga, warisan budaya, serta ikatan emosional yang dimiliki terhadap Indonesia.
Bagi Oker, persoalan tersebut mempunyai arti yang sangat pribadi. Ia hanya ingin bisa datang ke Indonesia dan merasakan kembali suasana tanah air tanpa harus diperlakukan seperti orang asing.
Sementara bagi diaspora lainnya, perjuangan ini menyangkut masa depan anak-anak, keutuhan keluarga, kelangsungan pekerjaan, hingga kesempatan untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan Indonesia.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai kewarganegaraan ganda bukan sekadar membicarakan boleh atau tidaknya seseorang memiliki dua paspor. Persoalan yang lebih mendalam adalah bagaimana negara memberikan ruang bagi masyarakat diaspora untuk tetap menjadi bagian dari Indonesia.
Sebab, membangun kehidupan dan mencari masa depan di negara lain tidak selalu berarti seseorang telah kehilangan kecintaan, identitas, maupun ikatan batinnya terhadap tanah kelahiran.(nrl/yog)












