BACATODAY.COM – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Senin (24/3/25).
Dalam insiden tersebut, dua wartawan—Wildan Pratama dari Suara Surabaya dan Rama Indra dari beritajatim.com—menjadi korban pemukulan oleh aparat keamanan.
Kejadian serupa juga terjadi di Kota Malang sehari sebelumnya, di mana sejumlah jurnalis dari Pers Mahasiswa mengalami penganiayaan oleh aparat saat meliput aksi serupa. Salah satu jurnalis perempuan dari kampus bahkan mengalami pelecehan verbal.
AMSI Jatim menilai tindakan represif ini sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis memiliki hak untuk meliput dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa ancaman atau intimidasi.
“Kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers yang tidak dapat ditoleransi dalam negara demokrasi,” tegas Ketua Umum AMSI Yatim Yatimul Ainun.
AMSI Jatim mendesak Kapolri agar segera mengusut tuntas insiden ini dan memberikan sanksi tegas kepada aparat yang terlibat. Selain itu, AMSI Jatim juga meminta agar aparat kepolisian memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis yang bertugas di lapangan, terutama dalam situasi yang berpotensi menimbulkan konflik.
Sebagai bentuk solidaritas, AMSI akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan organisasi jurnalis lainnya untuk menindaklanjuti kasus ini agar tidak terulang di masa mendatang. “Kami juga mengajak seluruh insan pers untuk bersatu dalam melawan segala bentuk kekerasan dan upaya pembungkaman terhadap media,” tambah Yatimul Ainun.
AMSI Jatim berharap perusahaan media dapat memberikan edukasi dan pedoman kepada wartawan tentang langkah-langkah perlindungan diri saat meliput di daerah konflik. Keselamatan jurnalis harus menjadi prioritas utama.
Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers dan perlindungan jurnalis di Indonesia. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus dilawan. Kerja jurnalis dilindungi oleh UU Pers. (why/yog)