Bripda MS Dipecat Tidak Hormat usai Terbukti Langgar Kode Etik dalam Kasus Penganiayaan di Tual

Bripda MS dari Polda Maluku dipecat tidak hormat setelah terbukti melanggar kode etik dalam kasus penganiayaan di Kota Tual. (Liputan6.com)

BACATODAY.COM – Anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, dipastikan bersalah dalam sidang Kode Etik Polri terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya pelajar MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. Atas pelanggaran tersebut, ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rusitah Umasugi, menyampaikan bahwa putusan Komisi Kode Etik Polri menetapkan tiga sanksi. Pertama, perbuatannya dinyatakan sebagai tindakan tercela. Kedua, penempatan di tempat khusus selama empat hari, terhitung 21 hingga 24 Februari 2026. Ketiga, pemecatan tidak hormat dari keanggotaan Polri.

Sidang etik digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku dan dipimpin Kombes Indra Gunawan bersama Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawa serta anggota Kompol Jaku Samusi. Sementara itu, Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya bertindak sebagai penuntut.

Persidangan berlangsung sejak Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.30 WIT. Proses berjalan maraton karena menghadirkan banyak saksi, termasuk sembilan anggota Brimob dan satu saksi korban. Empat saksi lain mengikuti sidang secara daring dari Tual, terdiri atas anggota Satlantas dan Satreskrim PPA Polres Tual, serta dua perwakilan keluarga korban. Terduga pelanggar juga diperiksa dalam sidang tersebut.

Dalam putusannya, Bripda MS dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta beberapa pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Menanggapi putusan PTDH, Bripda MS menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian khusus agar kasus ini ditangani tegas, transparan, dan memberi rasa keadilan bagi keluarga korban. Kapolri juga menurunkan tim Kaseksus Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan menyeluruh, dengan pendampingan dari Divpropam Mabes Polri serta melibatkan pengawas eksternal dalam proses penanganannya.(nrn/yog)