Direktur CV Jalu Teknik Menang di MA, Kasasi Jaksa Ditolak

Advokat Sumardhan, SH, MH menunjukkan berkas salinan putusan kasasi MA yang menolak permohonan kasasi jaksa. (ist)

BACATODAY.COM – Direktur CV Jalu Teknik, Riko Andrean, warga Jalan Raya Karangsono, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, kini bisa bernapas lega. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Malang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Riko diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dalam perkara yang dilaporkan Direktur CV Bintang Tani Sejahtera, Faisal, terkait pemasaran alat pertanian Hand Push Seeder dengan merek yang dinilai memiliki persamaan.

Sebelumnya, Riko didakwa melakukan perdagangan alat pertanian berupa Hand Push Seeder atau alat penanam benih dengan menggunakan merek yang dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek BTS 5 Bintang Lima milik CV Bintang Tani Sejahtera.

Dalam uraian dakwaan, Faisal mengetahui adanya produk Hand Push Seeder yang beredar di pasaran dengan merek Green Well TOP BINTANG LIMA dan Green Well TOP BINT*NG LIMA. Produk tersebut dinilai memiliki kesamaan dengan produk yang dipasarkan CV Bintang Tani Sejahtera, meskipun menggunakan nama dan kemasan berbeda.

“Klien saya (Riko) diputus bebas oleh majelis hakim PN Kepanjen. Namun, jaksa ternyata tetap mengajukan kasasi ke MA,” ungkap advokat Sumardhan, SH, MH, kepada Bacatoday.com.

Namun, permohonan kasasi tersebut akhirnya ditolak oleh MA.

“Hakim MA malah memperkuat putusan bebas dari putusan pertama PN Kepanjen. Jaksa gagal untuk memenjarakan klien kami. Karena itu, kami berharap putusan kasasi MA yang salinannya baru kami terima ini dihormati,” terangnya.

Sumardhan memaparkan, pada Rabu (15/7/2026), majelis hakim MA yang diketuai Dr. Yohanes Priyana, SH, MH, menolak permohonan kasasi jaksa. Putusan tersebut diambil dalam musyawarah bersama hakim anggota Noor Edi Yono, SH, MH, dan Sutarjo, SH, MH.

“Artinya, klien kami sudah semakin jelas bebas berdasarkan putusan kasasi MA. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang dapat diajukan untuk memenjarakan klien kami. Merek yang dipakainya juga sah secara hukum,” tegas Sumardhan. (mrg)