DKD PERADI Malang Jatuhkan Putusan Pelanggaran Kode Etik Advokat, Abd. Aziz Divonis Bersalah

BACATODAY
COM – Terkait polemik ‘Advokat Nakal’, Abd. Azis divonis bersalah oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Malang, pihaknya pada akhirnya menjatuhkan putusan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia yang melibatkan advokat Abd. Aziz, S.Pd.I., S.H., M.Pd., M.H.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa (23/6/2026), Majelis DKD menyatakan teradu terbukti melakukan pelanggaran etik berat, karena bertindak dalam kondisi benturan kepentingan (conflict of interest), dengan beralih membela pihak yang berseberangan dengan mantan kliennya dalam perkara yang sama.

Atas perbuatannya tersebut, teradu dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dari profesi advokat selama 12 bulan serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 juta.

Majelis menyatakan tindakan teradu melanggar Pasal 4 huruf j Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2002 yang melarang advokat menangani perkara yang memiliki konflik kepentingan dengan klien yang pernah atau sedang diwakilinya. Selain itu, perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan sumpah jabatan advokat sebagai penegak hukum yang menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan publik.

Dari Pembela Menjadi Lawan

Perkara ini bermula dari hubungan profesional antara Sunardi, seorang pensiunan asal Yogyakarta, dengan Abd. Aziz yang sejak tahun 2020 dipercaya mengurus sengketa tanah milik Sunardi di wilayah Sukun, Kota Malang.

Dalam persidangan terungkap bahwa selama kurun waktu 2020 hingga 2022, Sunardi telah beberapa kali menyerahkan dana kepada teradu untuk kepentingan pendampingan hukum sengketa tersebut. Bukti transfer dan kwitansi pembayaran yang diajukan menunjukkan nilai pembayaran mencapai ratusan juta rupiah.

Persoalan muncul ketika Abd. Aziz yang sebelumnya menerima kuasa dan informasi hukum dari Sunardi, justru kemudian menjadi kuasa hukum pihak lawan dalam sengketa yang sama, yakni Mochammad Muhyiddin Muladawilah.

Tidak hanya itu, teradu juga mengirimkan surat somasi kepada mantan kliennya dan melaporkan Sunardi ke Polresta Malang atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Laporan tersebut berujung pada penahanan Sunardi selama kurang lebih dua bulan. Hingga kini, status hukumnya masih tercatat sebagai tersangka.

Dalam keterangannya, Sunardi mengaku merasa dikhianati oleh orang yang sebelumnya dipercayainya untuk melindungi kepentingan hukumnya.

“Seluruh informasi, strategi, dan kelemahan saya sebagai klien diketahui oleh teradu. Informasi itu kemudian digunakan untuk membela pihak yang berhadapan dengan saya,” ungkap Sunardi.

Pelanggaran Etik Berat

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis DKD menegaskan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia, sehingga setiap advokat wajib menjaga kejujuran, loyalitas kepada klien, serta kehormatan profesi.

Majelis menilai tindakan teradu tidak hanya melanggar norma etik, tetapi juga merupakan bentuk penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan oleh klien.

Rangkaian perbuatan yang dilakukan secara sadar dan berkelanjutan tersebut dinilai memenuhi kategori pelanggaran etik berat (grave ethical misconduct) karena telah mencederai prinsip dasar hubungan antara advokat dan klien.

Majelis juga menemukan adanya tindakan yang berpotensi menyesatkan, di mana teradu memberikan jasa hukum kepada lebih dari satu pihak yang memiliki kepentingan berlawanan dalam perkara yang sama, sehingga menimbulkan dugaan adanya orientasi keuntungan finansial dari kedua belah pihak.

Tidak Ada Hal yang Meringankan

Majelis menolak seluruh pembelaan teradu, termasuk alasan bahwa sebagian tindakan dilakukan sebelum dirinya resmi diangkat sebagai advokat pada September 2022.

Menurut Majelis, meskipun hubungan profesional tersebut dimulai sebelum pengangkatan sebagai advokat, rangkaian perbuatannya tetap berlanjut setelah teradu resmi disumpah, sehingga tetap dapat dinilai berdasarkan standar etik profesi advokat.

Beberapa hal yang memberatkan antara lain:

* Pelanggaran dilakukan secara berkelanjutan;
* Menimbulkan kerugian materiil yang signifikan bagi pengadu;
* Menyebabkan kerugian psikologis dan hilangnya kepercayaan;
* Berpotensi merendahkan martabat profesi advokat di mata masyarakat.

Majelis menyatakan tidak menemukan satu pun keadaan yang dapat dijadikan faktor meringankan bagi teradu.

Pengadu Pertimbangkan Banding

Meskipun menghormati putusan DKD, pihak pengadu melalui tim pendamping dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang menilai sanksi yang dijatuhkan masih belum mencerminkan tingkat keseriusan pelanggaran yang terjadi.

Pengadu sebelumnya meminta agar teradu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dari profesi advokat.

Tim pendamping hukum menyatakan tengah mempelajari langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding ke tingkat yang lebih tinggi dalam struktur organisasi PERADI.

Peringatan bagi Profesi Advokat

Dalam bagian akhir putusannya, Majelis mengutip adagium hukum poena ad paucos, metus ad omnes perveniat yang bermakna bahwa hukuman dijatuhkan kepada segelintir orang agar menjadi peringatan bagi semua.

DKD PERADI Malang menegaskan bahwa penegakan kode etik bukan semata-mata untuk menghukum pelanggar, tetapi juga untuk menjaga kehormatan profesi dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Majelis menekankan bahwa ketika seorang advokat mengkhianati kepercayaan kliennya, dampak yang ditimbulkan tidak hanya merugikan individu tertentu, tetapi juga mencederai integritas profesi advokat serta kredibilitas penegakan hukum secara keseluruhan. (Dod)