BACATODAY.COM – Inspeksi mendadak (Sidak) digelar Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Batu, menyasar ke beberapa kantor dilingkup Balai Kota Among Tani, Jalan Panglima Sudirman, No.507, Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Giat ini mengandung maksud, tak lain dan tak bukan adalah diperuntukkan, guna memastikan bahwa penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu No. 10 Tahun 2020 terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah sesuai dengan indikator kepatuhan yang telah ditetapkan.
Selama sidak berlangsung, Tim Satgas KTR ternyata menemukan sejumlah pelanggaran, diantaranya masih adanya asbak yang disediakan di beberapa ruang kantor, kurangnya tanda larangan merokok yang terlihat jelas, serta puntung rokok yang dibuang sembarangan di berbagai tempat seperti pot bunga dan taman. Kondisi ini menunjukkan bahwa penerapan KTR di lingkungan Balai Kota justru masih perlu perbaikan.
Berikut adalah delapan indikator kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok:
1. Tidak ada orang yang merokok
2. Tidak terdapat ruangan khusus merokok
3. Terdapat tanda larangan merokok yang terlihat jelas
4. Tidak tercium asap rokok
5. Tidak terdapat asbak, korek, atau pemantik api
6. Tidak ditemukan puntung rokok
7. Tidak terdapat indikasi merek, sponsor, promosi, atau iklan rokok di area KTR
8. Tidak ditemukan penjualan rokok di sarana kesehatan, sarana belajar/sekolah, sarana terkait anak, sarana ibadah, tempat kerja, serta tempat umum dan sarana olahraga, kecuali di pasar modern/mall, hotel, restoran, tempat hiburan, dan pasar tradisional.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penanganan Bencana, Dinas Kesehatan Kota Batu yang juga Ketua Tim KTR Kota Batu, dr. Susana Indahwati, menyampaikan bahwa pelanggaran yang ditemukan kali ini akan segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret.
“Kami akan melakukan evaluasi bersama pihak terkait, guna memastikan kawasan Balai Kota Among Tani benar-benar menjadi Kawasan Tanpa Rokok. Salah satu langkah penting adalah memperbanyak tanda larangan merokok, serta menghilangkan fasilitas yang memfasilitasi kegiatan merokok seperti asbak, pemantik api dan lain sebagainya,” tutur dr. Susan sapaan akrabnya, Jumat (17/1/2025).
Selain itu, sosialisasi kepada seluruh pegawai dan pengunjung Balai Kota juga akan ditingkatkan lagi, guna menanamkan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan KTR demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok.
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Balai kota Among Tani sendiri menjadi contoh penting bagi kawasan-kawasan lain di Kota Batu. Diharapkan dengan perbaikan dan penegakan aturan yang akan lebih dipertegas, lingkungan kerja di Balai Kota bisa menjadi lebih sehat serta mendukung upaya Pemerintah Kota Batu dalam menciptakan Kota Batu yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warganya. (Rat)