
BACATODAY.COM – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata diukur dari banyaknya perkara yang ditangani. Lebih dari itu, efektivitas pencegahan serta kemampuan mengembalikan kerugian negara melalui pemulihan aset menjadi indikator penting dalam upaya memberantas korupsi.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., mengungkapkan bahwa sejak awal tahun 2026 hingga pertengahan tahun ini, pihaknya menangani 35 perkara yang telah memasuki tahap penyidikan dan 42 perkara dalam tahap penyelidikan. Selain itu, tiga perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.
Menurut Totok, Kortastipidkor Polri memiliki tiga direktorat utama yang saling mendukung, yakni Direktorat Penindakan, Direktorat Pencegahan, dan Direktorat Pemulihan Aset (P2A). Ketiga unsur tersebut menjadi fondasi dalam membangun strategi pemberantasan korupsi yang komprehensif.
“Penindakan harus berjalan paralel dengan pencegahan. Penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus diikuti dengan perbaikan sistem yang menjadi celah terjadinya penyimpangan,” ujar mantan Kapolresta Malang Kota tersebut.
Ia menjelaskan, pendekatan tersebut dikenal dengan konsep Hit and Fix, yaitu penindakan yang tepat sasaran disertai upaya perbaikan tata kelola secara berkelanjutan. Dengan konsep ini, pemberantasan korupsi diharapkan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

Totok yang juga pernah menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Jawa Timur mengatakan, hingga pertengahan 2026 bidang pencegahan telah melaksanakan berbagai kegiatan, mulai dari deteksi dini, monitoring dan evaluasi, hingga penguatan kerja sama dengan berbagai instansi.
“Kegiatan tersebut diarahkan untuk menghasilkan langkah-langkah preventif dan preemtif, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam upaya pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan penanganan perkara korupsi harus berjalan seiring dengan upaya pengembalian kerugian negara. Menurutnya, aspek asset recovery menjadi salah satu indikator utama dalam menilai efektivitas penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Tujuan pemberantasan korupsi bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan dan hasil kejahatan tidak terus dinikmati oleh pelaku,” tegas Totok.
Upaya tersebut dilakukan melalui penelusuran, pengamanan, penyitaan, perampasan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Pendekatan ini sejalan dengan teori Economic Deterrence yang diperkenalkan ekonom Gary S. Becker pada 1968. Teori tersebut menyatakan bahwa kejahatan dapat ditekan apabila keuntungan ekonomi yang diperoleh pelaku tidak sebanding dengan risiko dan konsekuensi hukum yang dihadapi.
“Efektivitas pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang diproses, tetapi juga dari kemampuan aparat penegak hukum mengembalikan kerugian negara serta memperbaiki sistem tata kelola yang rentan terhadap penyimpangan,” ujar mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY tersebut.
Di sisi lain, Kortastipidkor Polri juga terus memperkuat perannya dalam mengawal berbagai program prioritas pemerintah. Penguatan tersebut diarahkan untuk membangun standar penanganan perkara korupsi yang profesional, akuntabel, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.
Dalam menjalankan tugasnya, Kortastipidkor tetap berpedoman pada prinsip due process of law serta menjadikan ketentuan hukum acara pidana sebagai dasar dalam setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan. Penyesuaian juga dilakukan seiring berlakunya KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Totok yang juga pernah menjabat sebagai Dirtindak Kortastipidkor Polri menambahkan, selain melakukan penindakan, institusinya turut menjalankan fungsi pencegahan melalui asistensi, supervisi, pemetaan risiko, serta penelusuran aset hasil tindak pidana. Langkah tersebut dilakukan melalui sinergi dengan berbagai lembaga, seperti BPK, BPKP, PPATK, aparat pengawas internal pemerintah, serta kementerian dan lembaga terkait.
“Sebagai leading sector Polri dalam pemberantasan korupsi, Kortastipidkor memiliki peran strategis untuk mengintegrasikan fungsi pencegahan, penindakan, pengamanan aset, dan pemulihan kerugian negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (mrg)











