Gubernur Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Skandal Dana Hibah Triliunan Rupiah

KPK memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Pokmas. (ist)

BACATODAY.COM — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa absen dari pemeriksaan yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (20/6), di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022 yang ditaksir merugikan negara hingga triliunan rupiah. “Saksi KIP tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.

Khofifah dipanggil sebagai saksi dalam kasus besar ini yang telah menjerat 21 tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi yang sebelumnya telah diperiksa pada Kamis (19/6).

Dalam keterangannya usai diperiksa, Kusnadi menyebut bahwa Khofifah mengetahui ihwal penyaluran dana hibah dan menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi dana tersebut, karena merupakan ranah eksekutif. “Saya tidak berharap apa-apa,” kata Kusnadi, menanggapi kemungkinan keterlibatan Khofifah dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, dugaan korupsi dana hibah Pokmas ini melibatkan anggaran jumbo antara Rp1 triliun hingga Rp2 triliun, mencakup sekitar 14.000 proposal hibah yang diajukan ke DPRD Jatim. Setiap kelompok masyarakat disebut menerima sekitar Rp200 juta, dengan banyak proyek diduga fiktif.

Skema korupsi yang diungkap termasuk adanya praktik suap dengan fee 20 persen yang diberikan oleh koordinator Pokmas kepada oknum anggota DPRD. Dari 21 tersangka, empat merupakan penerima suap (termasuk tiga penyelenggara negara) dan 17 lainnya sebagai pemberi, mayoritas dari kalangan swasta.

Kasus ini juga menyeret sejumlah nama besar, termasuk Anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti. Rumah dinas La Nyalla serta Kantor KONI Jawa Timur telah digeledah oleh penyidik KPK pada April lalu. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita dari lokasi, meskipun La Nyalla mengklaim tidak ada barang bukti yang diambil dari rumahnya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi santai klaim tersebut. “Itu merupakan hak beliau untuk menyampaikan. Namun penggeledahan dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku,” tegas Tessa. (rmp)