Hasil Operasi Sikat Semeru 2024, Satresnarkoba Polres Batu Berhasil Tangkap Pengedar Miras Oplosan

BACATODAY.COM – Operasi Sikat Semeru 2024, Polres Batu melalui Unit Satresnarkoba berhasil menangkap beberapa pelaku pengedaran Miras oplosan yang mana kegiatan tersebut dilaksanakan pada Juni 2024.

Penangkapan pertama pada pukul 00.45 dengan empat orang tersangka berinisial ER, PL, MRM, dan AS, yang kedapatan menjual Miras Oplosan, pada Selasa (11/6/2024).

Barang bukti Miras Oplosan yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Batu berupa 74 botol arak merk Balinese (600 ml), 203 botol arak merk Original 19 (600 ml), 80 botol atak merk Queen (600 ml), dan 70 botol arak berkuran besar (1500 ml) dengan total 427 botol (319,2 liter) pada Minggu 2 Juni 2024.

Penangkapan kedua pada pukul 01.00 dengan tiga orang pelaku berinisial DH, AYK, dan ABN, yang kedapatan menjual Miras Oplosan pada Selasa 4 Juni 2024.

Barang bukti Miras Oplosan yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Batu berupa 113 botol arak merk Arak Bali (600 ml), 79 botol arak merk Joged Bali (600 ml), 72 botol arak merk Arak Api Moji (600 ml), dan 63 botol arak merk Mr. Moji (600 ml) dengan total 327 botol (196,2 liter).

Penangkapan ketiga pada pukul 00.30 dengan tiga orang tersangka berinisial TP, PY, dan JHW, yang kedapatan menjual Miras Oplosan pada Rabu 5 Juni 2024.

Barang bukti Miras Oplosan yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Batu berupa 412 botol arak merk Karangasem (600 ml), 114 botol arak merk Original 19 (600 ml), 72 botol arak merk Arak Bali murni (600 ml), 148 botol arak merk Arak Tradisional (600 ml), 66 botol arak berukuran besar tanpa merk (1500 ml) dengan total 812 botol (546,6 Liter).

Kasatnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto menjelaskan, penangkapan dilakukan usai proses penyelidikan dan pengambangan kasus-kasus sebelumnya, yang ditangani oleh oleh jajaran Satresnarkoba Polres Batu.

“Ya, penangkapan ini hasil dari pengembangan pada kasus sebelumnya, dimana kami melakukan penyelidikan dahulu hingga pada akhirnya para pelaku berhasil kami amankan,” terang Iptu Ariek.

Dari hasil penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly Irianto, menjerat para pelaku dengan Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 47 Tahun 2018.

“Yakni tentang Pengendalian, Pengadaan, Peredaran, Penjualan Minuman Keras Beralkohol,” pungkas Iptu Ariek. (Har)