Kapolres Batu Didapuk Pimpin Giat Gelar Perkara Aborsi Terhadap Anak

BACATODAY.COM – AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., menggelar kegiatan Press Release perkara Laporan Polisi Nomor : LP/A/09/IX/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 9 September 2024 terkait Aborsi Terhadap Anak di dalam Kandungan, bertempat di Rupatama Polres Batu.

Pada giat dimaksud Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan kejadian ini terjadi pada pada Selasa tanggal 3 September 2024 sekira pukul 14.47 WIB di Toilet female salah satu hotel di Kota Batu, dengan korban Janin didalam kandungan yang berusia kurang lebih 11 minggu.

“Sejak bulan Oktober 2023 DR dan RN berpacaran , kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri dan terakhir pada bulan Mei 2024. Pada tanggal 25 Juni 2024 karena DR telat haid akhirnya membeli tespack dan dilakukan pengecekan , selanjutnya DR mengetahui jika dirinya positif hamil. Kemudian DR memberitau RN, dan mereka berdua tidak siap selanjutnya DR memiliki inisiatif untuk menggugurkan dan mengatakan kepada RN,” tutur AKBP Andi sapaan akrabnya pada awak media, Selasa (17/9/2024).

Ia menambahkan bahwa “Pada tanggal 8 Juli 2024 DR dan RN membeli obat Misoprostol melalui tik tok dengan harga Rp 1.300.000,00 selanjutnya pada tanggal 9 Juli obat diminum oleh DR 3X1 selama 3 hari dan berefek kram perut dan flek dan kemudian pada tanggal 11 Juli DR dan RN melakukan pemeriksaan kandungan. Diketahui kandungan masih berumur 3 minggu, dan masih berbentuk kantong,” imbuhnya.

“Saat tanggal 5 Agustus DR dan RN melakukan pemeriksaan kandungan , kandungan berumur 8 minggu dalam kondisi sehat selanjutnya, tanggal 26 Agustus DR dan RN melakukan pemeriksaan kandungan , kandungan berumur 11 minggu dalam kondisi sehat, sekitar hari Senin tanggal 2 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB DR meminum obat misoprotol sebanyak 8 butir dan 2 butir dimasukan kedalam vagina , selanjutnya yang dirasakan DR demam dan keram perut,” ujar Kapolres Batu.

Kapolres Batu menjelaskan, sampai ditempat kerja selanjutnya, DR merasakan celananya basah, akhirnya sekira pukul 14.47 WIB di dalam toilet hotel DR mengalami pendarahan , selanjutnya mengeluarkan gumpalan besar di dalam WC, selanjutnya DR mengambil gumpalan besar yang tertutup darah tersebut adalah janin , selanjutnya janin tersebut di taruh kabinet belakang toilet dan diberi alas tisu, selanjutnya di foto bertujuan untuk memberi tau RN ,lalu janin tersebut dibuang oleh DR di WC dan disiram, selanjutnya DR kembali bekerja. Kemudian Sekira pukul 23.00 wib DR memberitau RN jika telah mengeluarkan janin dan janin dibuang di WC toilet hotel.

“Berlanjut hari Rabu tanggal 4 September 2024 perut DR sakit dan pendarahan akhirnya sekira pukul 20.00 WIB DR kerumah sakit. Selanjutnya di RS DR mengatakan jika mengalami keguguran dan janin sudah dikubur. Pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 DR melakukan pengambilan sisa-sisa kehamilan pada rahim (Kuret) berupa plasenta , sekira pukul 17.00 WIB DR dibolehkan pulang dengan membawa 1 (satu) buah gendok yang berisikan plasenta,” tegas AKBP Andi.

Dalam Kronologi pengungkapan kejadian, Kapolres Batu menjelaskan pada hari Jumat tanggal 6 sekira pukul 23.00 WIB DR dan RN mencari tempat untuk mengubur plasenta tersebut, selanjutnya DR dan RN menguburkan palsenta di taman bunga milik warga dengan menggunakan 1 (Satu) buah centong kayu warna coklat , selanjutnya 1 (satu) buah gendok dibuang di tempat sampah biru. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 7 sekira pukul 08.00 WIB warga menemukan 1 (satu) buah gendok berisi darah didalam tong sampah warna biru. Selanjutnya warga menemukan plasenta yang dikubur di taman bungan milik warga sekira pukul 21.00 WIB pihak kepolisian mengamankan DR dan RN dan dibawa ke Mako Polres Batu.

“Jenis tindak pidana dan persangkaan Pasalnya sendiri yaitu ‘Setiap Orang dilarang melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’, Sebagaimana diatur dalam : Pasal 77 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Ancaman Pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun,” pungkas AKBP Andi Yudha. (Har)