KPAI Kritik Pengenaan Pajak pada Judi Online, Anggap Legalkan Perjudian

Ilustrasi. (Freepik)

BACATODAY.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik wacana pengenaan pajak pada judi online yang disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu. Menurut KPAI, langkah tersebut berpotensi merusak moral masyarakat dan memberikan kesan bahwa perjudian online adalah kegiatan yang sah atau legal.

Anggito Abimanyu sebelumnya menyatakan bahwa negara bisa memperoleh tambahan pemasukan pajak dari sektor ekonomi bawah tanah, termasuk judi online dan gim daring. Namun, pernyataan ini mendapat tanggapan keras dari KPAI, yang selama ini konsisten memperjuangkan pemberantasan judi online demi melindungi anak-anak dan keluarga.

“Sebagai komisioner KPAI, saya sangat prihatin dengan pernyataan Wamenkeu tersebut. Hal ini bisa menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa judi online bukan lagi sesuatu yang ilegal,” kata Kawiyan, Anggota KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, dikutip Antara pada Rabu (6/11/2024).

Menurut Kawiyan, jika judi online dikenakan pajak, masyarakat akan menganggap bahwa aktivitas tersebut sah secara hukum. Padahal, menurutnya, judi online jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang praktik perjudian online.

Selain itu, Kawiyan menegaskan bahwa langkah ini dapat merugikan anak-anak. “Judi online adalah masalah serius yang berdampak pada keluarga, terutama anak-anak. Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga, seperti membayar sekolah atau membeli makanan, malah dibelanjakan untuk berjudi,” ujarnya.

Pihak KPAI juga mengingatkan bahwa judi online dapat menyebabkan kerusakan jangka panjang bagi perkembangan anak. Anak-anak yang terpapar atau bahkan terlibat dalam perjudian online akan kehilangan kesempatan untuk tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan produktif. Sebab itu, KPAI meminta pemerintah untuk fokus mencari sumber pendapatan negara yang lebih bermanfaat dan tidak merusak tatanan sosial.

“Masih banyak sektor ekonomi halal yang bisa dimaksimalkan untuk pendapatan negara tanpa harus merusak moral dan masa depan anak-anak kita,” tegas Kawiyan.

KPAI juga menambahkan bahwa pengenaan pajak pada judi online berisiko mengurangi upaya pemerintah dalam memberantas praktik ilegal ini. Seharusnya, kata Kawiyan, pemerintah lebih fokus pada langkah-langkah yang memperkuat hukum dan pendidikan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian.

Pajak pada Sektor Ekonomi Bawah Tanah

Sebelumnya, Wamenkeu Anggito Abimanyu mengusulkan pemikiran mengenai potensi pajak dari sektor-sektor yang belum terjamah, termasuk judi online dan permainan daring. Meski niatnya adalah untuk meningkatkan pemasukan negara, wacana ini mendapat banyak kritik, terutama dari kalangan yang peduli akan perlindungan anak dan pencegahan kerusakan sosial akibat perjudian.

Meski demikian, dalam situasi ekonomi yang menantang, pemerintah memang tengah mencari berbagai cara untuk memperluas basis pajak. Namun, pemungutan pajak dari sektor judi online menjadi kontroversial dan bisa memicu pertentangan lebih lanjut terkait moralitas dan legalitas kegiatan tersebut.

Pewarta: Lisdya Shelly
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga