
BACATODAY.COM –
Berikut hasil penulisan ulang dengan bahasa berbeda:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri lebih jauh alasan serta maksud di balik rencana pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan praktik pemerasan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan secara intensif guna mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat proses penyidikan.
Ia menjelaskan, setelah penetapan sejumlah tersangka, penyidik langsung bergerak melakukan penggeledahan di berbagai lokasi guna melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam perkara tersebut.
Terkait dugaan dana yang dihimpun oleh Bupati Cilacap yang rencananya akan disalurkan kepada Forkopimda setempat, KPK menegaskan bahwa motif serta tujuan penggunaan dana itu masih dalam proses pendalaman.
Menurut Budi, pola pemberian THR tidak selalu sekadar untuk mempererat hubungan kerja, tetapi bisa saja dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang menyimpang.
Ia juga menilai, sebenarnya tidak ada urgensi bagi kepala daerah untuk menyediakan THR tambahan, karena aparatur sipil negara, TNI, dan Polri sudah memperoleh hak tersebut dari pemerintah.
Lebih lanjut, KPK mencurigai adanya kemungkinan modus lain di balik pemberian THR tersebut, seperti upaya menutupi persoalan tertentu di lingkungan pemerintah daerah agar tidak terungkap oleh aparat penegak hukum.
Namun demikian, Budi menegaskan bahwa hal tersebut masih akan didalami lebih lanjut, mengingat penyidik belum memanggil para saksi untuk dimintai keterangan terkait konstruksi perkara.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan setoran dana dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, kepada Syamsul Auliya Rachman dengan nominal berkisar antara Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Setoran tersebut diduga berasal dari instruksi bupati untuk memenuhi kebutuhan THR, baik untuk kepentingan pribadi maupun pihak eksternal seperti Forkopimda.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa permintaan awal setoran berada di kisaran Rp75 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah, namun realisasinya berbeda-beda.
Ia menambahkan, variasi nominal setoran tersebut diduga dipengaruhi oleh kondisi keuangan masing-masing perangkat daerah, bahkan kemungkinan terjadi proses tawar-menawar dalam pemenuhannya.(nrn/yog)











