KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin

Kepala KPP Madya Banjarmasin, pemeriksa pajak, dan manajer keuangan perusahaan swasta ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi restitusi pajak.(detiknews-detikcom)

BACATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Mereka adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, pemeriksa pajak Dian Jaya Mega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Dengan dasar tersebut, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

Pernyataan itu disampaikan Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Dalam penanganan kasus ini, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar yang berasal dari Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor. Dari hasil penelusuran, sebagian dana tersebut diketahui digunakan Mulyono sebagai uang muka pembelian rumah senilai Rp300 juta.

Selain itu, penyidik juga menemukan aliran dana Rp180 juta yang dimanfaatkan Dian Jaya Mega untuk keperluan pribadi, serta Rp20 juta yang digunakan oleh Venasius Jenarus Genggor.

Asep menjelaskan, keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini mencapai nilai sekitar Rp1,5 miliar.

Atas perannya sebagai penerima, Mulyono dan Dian Jaya Mega dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara Venasius Jenarus Genggor sebagai pihak pemberi dikenakan sangkaan Pasal 605 serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Menutup keterangannya, Asep menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut membantu pengungkapan perkara tersebut, khususnya masyarakat yang telah menyampaikan laporan pengaduan kepada KPK. (nrn/yog)