MDI–JKJT Sampaikan Surat Terbuka Penguatan Peran BNPB

Ketua Umum JKJT–MDI, Agustinus Tedja Bawana. (ist)

BACATODAY.COM – Monitoring Disaster Impact (MDI) bersama Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI terkait penguatan penyelenggaraan penanggulangan bencana nasional berbasis kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Surat ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional masyarakat sipil, khususnya para pelaku kemanusiaan dan kebencanaan, dalam mengawal arah kebijakan penanggulangan bencana nasional.

MDI–JKJT menilai sejumlah pernyataan dan wacana lintas kementerian terkait evaluasi kebencanaan berpotensi keliru arah apabila tidak ditempatkan dalam kerangka kewenangan yang tepat. Menurut mereka, penguatan penyelenggaraan penanggulangan bencana bukanlah ranah koreksi sektoral, melainkan tanggung jawab utama Kepala BNPB sebagaimana diamanatkan undang-undang.

BNPB ditegaskan sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana secara nasional. Lembaga ini berfungsi sebagai focal point nasional yang mengoordinasikan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan pada fase pra, saat, dan pascabencana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

MDI–JKJT menegaskan, tanpa kepemimpinan komando yang kuat dari BNPB, keterlibatan multipihak justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, kebingungan operasional, serta keterlambatan penanganan di lapangan.

Selain itu, MDI–JKJT menyoroti pelajaran penting dari penanganan banjir besar di Sumatera. Berdasarkan hasil pemantauan, termasuk interaksi langsung dengan relawan dan masyarakat terdampak, mereka menemukan persoalan serius dalam penerjemahan mitigasi dan manajemen penanganan bencana.

Mitigasi, menurut MDI–JKJT, tidak boleh dimaknai sebatas konsep atau terminologi kebijakan, melainkan sebagai kerangka berpikir strategis yang menjawab pertanyaan mendasar: ketika bencana besar terjadi, apa langkah pertama yang harus dilakukan, oleh siapa, dan dengan skala prioritas seperti apa.

Fakta di lapangan menunjukkan pemahaman tersebut belum terbangun secara seragam di tingkat pusat, sehingga koordinasi penanganan menjadi lemah. Kondisi ini mengindikasikan belum optimalnya fungsi BNPB dalam menerjemahkan mitigasi ke dalam sistem komando dan tindakan operasional yang terukur.

MDI–JKJT juga mencermati adanya persoalan paradigma dan budaya kerja. Penanganan bencana dinilai terlalu lama terjebak pada diskusi, forum, dan seminar, namun lemah dalam eksekusi. Padahal, penanggulangan bencana menuntut kecepatan pengambilan keputusan, ketelitian membaca dampak, kepekaan terhadap kondisi sosial masyarakat, serta ketegasan dalam menetapkan skala prioritas.

Dalam surat terbuka tersebut, MDI–JKJT menyampaikan enam usulan strategis kepada Presiden dan DPR RI, yakni:

1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola internal BNPB, khususnya fungsi komando, koordinasi, dan pengambilan keputusan saat status darurat ditetapkan.

2. Memperkuat posisi BNPB sebagai lead sector nasional penanggulangan bencana, bukan sekadar koordinator administratif.

3. Menegaskan penerapan sistem komando terpusat (Incident Command System/ICS) dalam setiap penanganan darurat bencana.

4. Mengidentifikasi serta memperbaiki hambatan regulasi yang menyebabkan inkonsistensi kebijakan kebencanaan di lapangan.

5. Menyelaraskan pemahaman lintas kementerian dan lembaga mengenai mitigasi, kesiapsiagaan, serta skala prioritas penanganan bencana berbasis kondisi riil lapangan.

6. Mengakhiri pendekatan seremonial dan simbolik dalam penanganan bencana, serta menggantinya dengan pendekatan operasional yang terukur dan berdampak langsung bagi masyarakat terdampak.

Ketua Umum MDI–JKJT, Ag Tedja Bawana, menegaskan bahwa penguatan sistem kebencanaan nasional tidak boleh dilakukan secara parsial atau sektoral. “Negara harus hadir secara utuh, tegas, dan terstruktur melalui BNPB sebagai pemegang mandat utama. Kami meyakini Presiden Republik Indonesia dan DPR RI memiliki komitmen kuat untuk melindungi rakyat dari risiko bencana. Surat terbuka ini kami sampaikan sebagai masukan konstruktif agar tragedi kemanusiaan tidak terus berulang akibat kelemahan sistem yang seharusnya dapat diperbaiki,” ujarnya.

MDI–JKJT berharap surat terbuka ini mendapat perhatian serius dari pemerintah dan DPR RI, sehingga sistem penanggulangan bencana nasional ke depan semakin kuat, terarah, dan berdampak nyata bagi masyarakat terdampak. (had/yog)