Pakar Nilai KPK Perlu Diawasi Kejaksaan atau Polri Usai Alih Status Tahanan

Pakar hukum menilai keputusan KPK mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah mencerminkan lemahnya standar penegakan hukum, sehingga lembaga tersebut dinilai perlu diawasi lebih ketat.(KOMPAS com)

BACATODAY.COM – Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penilaian ini muncul setelah KPK mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Menurut Aan, KPK awalnya dibentuk sebagai lembaga independen untuk menangani korupsi dengan pendekatan hukum yang tegas. Namun, keputusan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Yaqut dinilai menunjukkan penurunan standar profesionalitas lembaga tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penahanan rumah lebih lazim diterapkan dalam perkara pidana umum, bukan dalam kasus tindak pidana khusus seperti korupsi. Bahkan, menurutnya, aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian jarang menggunakan mekanisme tersebut, termasuk dalam kasus tertentu yang sensitif.

Aan menilai kondisi ini menjadi ironi karena penanganan perkara korupsi justru terlihat lebih longgar dibandingkan perkara pidana umum. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, beritikad baik, serta tidak diskriminatif, bukan sekadar berpegang pada aturan formal dalam undang-undang.

Sementara itu, hingga kini pimpinan KPK seperti Setyo Budiyanto dan Fitroh Rohcahyanto belum memberikan penjelasan terkait alasan perubahan status penahanan tersebut.
Sebelumnya, melalui juru bicara KPK, Budi Prasetyo, disampaikan bahwa pengalihan penahanan dilakukan atas permohonan keluarga tersangka dan telah disetujui sesuai ketentuan dalam KUHAP. Status tahanan rumah ini disebut bersifat sementara, setelah Yaqut sebelumnya ditahan di rutan selama sekitar satu minggu.

Dalam perkara ini, Yaqut diduga melakukan rekayasa kebijakan terkait kuota haji tahun 2023–2024, termasuk mengubah proporsi pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan aturan. Ia juga diduga terlibat dalam praktik pengumpulan dana dari penyelenggara ibadah haji khusus untuk mempercepat keberangkatan jemaah.

Akibat kasus tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Yaqut pun dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(nrn/yog)