Perkara Korupsi Pasar Cinde Gugur Usai Wafatnya Alex Noerdin

Kasus korupsi Pasar Cinde atas nama Alex Noerdin gugur setelah ia meninggal dunia.(Tagar.id)

BACATODAY.COM – Terdakwa dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde di Palembang, Sumatera Selatan, Alex Noerdin, wafat sehingga proses pidana atas dirinya dihentikan. Dengan meninggalnya yang bersangkutan, perkara tersebut dinyatakan gugur secara hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penanganan perkara terhadap tersangka atau terdakwa otomatis berakhir apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Hal itu disampaikannya kepada wartawan pada Rabu (25/2/2026).

Meski demikian, persidangan kasus dugaan korupsi Pasar Cinde di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang tetap berlanjut untuk terdakwa lainnya, termasuk penelusuran potensi kerugian negara. Jika ditemukan adanya kerugian yang turut dinikmati almarhum, penanganannya akan dilimpahkan ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna mengajukan gugatan perdata.

Anang juga menyebutkan bahwa keterangan Alex dalam berkas pemeriksaan masih dapat digunakan dalam persidangan terdakwa lain, dengan persetujuan majelis hakim yang memimpin sidang.

Sebagai informasi, mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin (76), meninggal dunia pada pukul 13.30 WIB di RS Siloam Jakarta setelah menjalani perawatan medis, sebagaimana disampaikan pihak keluarga. (nrn/yog)