Pokmas Tani Mandiri Desak Redistribusi Lahan Eks HGU PT Indoco yang Diduga Terlantar Bertahun-tahun

‎ ‎Advokat Mohammad Ababililmujaddidyn, S.Sy, MH, CLA. (ist) ‎

BACATODAY.COM – Perjuangan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tani Mandiri Desa Nyawangan dan Desa Picisan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, untuk memperoleh redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terus berlanjut.

Mereka mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas terhadap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT NV Perkongsian Dagang Indoco yang dinilai telah lama terlantar.

Permohonan redistribusi lahan tersebut diketahui telah diajukan sejak tahun 2023. Bahkan, Pokmas Tani Mandiri telah menerima surat rekomendasi percepatan redistribusi dari Kantor Staf Presiden Republik Indonesia tertanggal 25 September 2024.

Namun hingga kini, proses redistribusi disebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Hal itu disampaikan kuasa hukum Pokmas Tani Mandiri, advokat Mohammad Ababililmujaddidyn, S.Sy., M.H., CLA.

DESAK: Advokat Mohammad Ababililmujaddidyn bersama anggota Pokmas Tani Mandiri Desa Nyawangan dan Desa Picisan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung. (ist)

Pemilik Billy Nobile Law Firm tersebut menilai lambannya tindak lanjut pemerintah menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

“Permohonan redistribusi oleh Pokmas Tani Mandiri sudah diajukan sejak tahun 2023. Bahkan telah mendapatkan rekomendasi percepatan redistribusi dari Kantor Staf Presiden RI pada 25 September 2024. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas,” ujar Billy, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, lahan eks HGU PT Indoco seluas kurang lebih 560 hektare tersebut diduga telah lama tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, tidak ditemukan aktivitas kantor, pabrik pengolahan karet, maupun kegiatan operasional perusahaan.

“Yang ada justru masyarakat melakukan pemanenan karet secara mandiri dan hasilnya dijual kepada pengepul. Ini menunjukkan tidak ada aktivitas perusahaan sama sekali di area perkebunan tersebut,” katanya.

Billy menambahkan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan, lahan yang tidak diusahakan selama tiga tahun berturut-turut dapat dikategorikan sebagai lahan terlantar dan berpotensi dicabut hak guna usahanya.

Di sisi lain, Pokmas Tani Mandiri juga tengah menempuh jalur hukum. Mereka melaporkan pihak yang mengklaim sebagai Direktur PT Indoco Surabaya sejak tahun 1996 terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Laporan tersebut saat ini masih berproses di Polres Tulungagung.

“Jika nantinya terbukti bersalah, maka nama baik klien kami harus benar-benar dipulihkan dan pihak terkait wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Billy.

Sementara itu, hasil investigasi yang dilakukan Lembaga Advokasi Aset dan Reforma Agraria menguatkan dugaan adanya pelanggaran administratif dalam pengelolaan lahan tersebut.

Ketua Lembaga Advokasi Aset dan Reforma Agraria, Agus Rianto, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dokumen dan survei lapangan secara langsung.

“Tidak ditemukan aktivitas karyawan PT maupun kegiatan pabrik di lokasi. Kami berharap pemerintah segera menetapkan lahan itu sebagai lahan terlantar agar dapat didistribusikan kepada masyarakat,” tegas Agus. (mrg)