Politisi PKB Soroti Dugaan IMB Hotel Golden Hill Yang Dinilai Cacat Hukum

BACATODAY.COM – Masih berkaitan dengan kasus dugaan adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang dinilai cacat hukum atau maladministrasi yang terjadi pada Hotel Golden Hill Batu, yang berlokasi di Jalan Raya Oro-Oro Ombo No.11, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, kini kembali menyeruak dan menjadi bahan perbincangan publik.

Pasalnya, hal itu diketahui usai Yoseph Aidarsjah (54) pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan hotel yang dimaksud menganggap, jika pembangunannya cacat kajian, atau cacat prosedural berkaitan dengan perizinannya, melalui kuasa hukumnya Dodi Irawan, S.H dari Kantor Hukum Maharaja Law Office, yang diungkapkannya kepada awak media baru-baru ini.

Usai viral menjadi bahan pembicaraan legislatif dan eksekutif, kini anggota DPRD Kota Batu, satu persatu mulai menyoroti terkait dengan kasus dugaan IMB yang dimaksud.

Salah satunya Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Hj. Dewi Kartika, S.T, dari Fraksi PKB, yang tengah menyoroti soal dugaan adanya IMB yang dinilai tanpa melalui kajian, yang terkesan prematur.

“Ya, jadi menurut kajian kami (DPRD Batu-red), keberadaan Hotel Golden Hill itu sudah memakan badan jalan. Karena, berdasarkan dengan Perda Kota Batu sudah jelas diatur, bahwa sempadan jalan untuk pembangunan hotel seyogyanya harus sepanjang 10 meter hingga 11 meter,” tegas Umi, sapaan akrabnya kepada awak media, pada Rabu (26/6/2024).

Politisi PKB ini lebih lanjut mengungkapkan, jika pihaknya mulai sedari awal dibangunnya Hotel Ubud, yang sekarang berubah nama menjadi Hotel Golden Hill, diakuinya menyoroti berkaitan dengan sempadan, Amdal Lalin yang berbatasan langsung dengan jalan raya, terutama di depan hotel yang dimaksud.

“Dari dulu sejak pandemi Covid-19 kami memang menyoroti, namun terhenti karena kami menyadari perekonomian berdampak kepada para pelaku wisata, dimana salah satunya pengusaha hotel. Setelah itu, kami masih belum mengetahui update perkembangan Hotel Golden Hill yang beralih kepemilikan sampai sekarang,” papar Kartika.

Meski begitu, pihaknya mengaku hingga saat ini menyoroti perihal adanya dugaan IMB, yang terkesan tanpa melalui kajian, seperti KRK, Amdal Lalin, HO Sempadam, Ipal berikut izin-izin lainnya, yang diberikan kepada Hotel Golden Hill dari DPMPTSP kala itu.

“Kami dulu waktu namanya masih Hotel Ubud pernah sidak, dan hasilnya Dinas Perizinan tidak bisa mengeluarkan izin, karena tidak sesuai dengan KRK, itu waktu awal berdirinya hotel sebelum ganti kepemilikan. Karena memang tidak memenuhi persyaratan, dan peraturan perundang-undangan dimana salah satunya sempadan jalan,” urai Kartika.

Masih berkaitan dengan IMB Hotel Golden Hill, lanjut Kartika, pihaknya justeru mengaku heran, sebab setelah ganti kepemilikan dan berubah nama menjadi Hotel Golden Hill, izin dari Dinas Perizinan bisa keluar, tanpa adanya kajian terlebih dahulu.

“Maka dari itu, nanti kita panggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP-red), karena jelas-jelas bangunan hotel itu terlalu menjorok ke jalan yang di depan. Jadi, kalau menurut aturan bagian jalan termakan harusnya sekitar 10 meter hingga 11 meter, itu yang menjadi permasalahan salah satunya,” ungkap Kartika.

Pihaknya di DPRD Kota Batu mengaku, jika dalam waktu dekat ini bakal menggelar Hearing dengan memanggil DPMPTSP Pemkot Batu, berkaitan dengan apa dasarnya sampai bisa mengeluarkan IMB, berikut permasalahan lainnya seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin-red).

“Pastinya nanti kita agendakan untuk jadwal Hearing dengan memanggil DPMPTSP Pemkot Batu, karena sudah jelas melanggar, tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, termasuk apa alasannya IMB-nya bisa keluar,” terang Kartika.

Musim Liburan, Para Pengendara Bermotor Mengaku Kesulitan dan Merasa Terganggu

Tak berhenti disitu, para pengendara kendaraan bermotor juga mengaku merasa terganggu, dengan adanya aktivitas keluar masuk mobil tamu, yang dinilai menimbulkan kemacetan dan berpotensi membahayakan bagi pengendara.

“Hotel itu selalu ramai mas, apalagi setiap musim liburan dan hari Sabtu sampai Minggu. Saya terganggu dengan keluar masuk mobil yang secara tiba-tiba, Satpamnya yang mengatur juga terkesan seenaknya sendiri, tanpa memperdulikan keselamatan pengendara yang setiap harinya melintas, malah lebih mengistimewakan tamu hotel, hingga pernah suatu ketika menimbulkan kemacetan,” ungkap Suratno (50), salah seorang pengendara, yang kesehariannya menyuplay pakan ternak.

Merespon laporan serta keluhan dari para pengguna jalan yang mengaku merasa terganggu, setiap melintas di depan Hotel Golden Hill, akibat terhalang mobil tamu hotel yang keluar masuk, lalu lalang, hilir mudik dan berpotensi menimbulkan kemacetan. Lebih lanjut, Kartika juga tidak menampik, bahwasanya berkaitan dengan Amdal Lalin yang juga harus dikaji ulang.

“Para pengendara jelas kesulitan kalau melintas di depan hotel, apalagi musim liburan, karena itu tadi, bahwasanya keberadaan hotel yang di depan itu memakan badan bahu jalan. Sudah gitu di depan hotel dibuat tempat parkir lagi, itukan akhirnya menjadikan titik kemacetan ketika musim liburan tiba, karena ramainya tamu yang menginap di hotel. Jadi, pengunjungnya banyak yang keluar masuk, otomatis parkirnya full sampai ke bahu jalan. Itu juga yang saat ini kami soroti, karena bangunan hotel sudah memakan sempadan jalan,” pungkas Kartika.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, yang sekarang dijabat Dyah Lies Tina, saat dikonfirmasi awak media, terkait dengan apa dasarnya pihaknya mengeluarkan IMB Hotel Golden Hill, masih belum memberikan jawaban.

Terpisah, berkaitan dengan Amdal Lalin Hotel Golden Hill, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batu, yang sekarang dijabat Hendri Suseno, SP., M.M saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, jika Amdal Lalin hotel yang dimaksud sudah ada.

“Karena IMB-nya ada, maka secara otomatis Amdal Lain juga ada, tapi itu dulu waktu bernama Hotel Ubud, tetapi kalau sekarang kami belum mengetahui, karena saya masih baru menjabat sebagai Kadishub Kota Batu,” tuturnya.

Saat disinggung lebih jauh, mantan Sekretaris Dinas Pertanian Kota Batu ini menyampaikan, jika saat ini yang menjadi permasalahan berkaitan dengan IMB yang dimaksud, dirinya menyarankan agar awak media menanyakan langsung kepada DPMPTSP Kota Batu.

“Rekan-rekan media bisa tanya langsung ke DPMPTSP, apa dasarnya sampai mengeluarkan IMB, tapi yang pasti kami (Dishub-red) Kota Batu kalau ada Amdal Lalin, ya berarti sudah ada IMB, jadi kami hanya mengikuti saja, kalau pun toh memang ada kajian lagi, ya monggo-monggo saja,” tandas Hendri.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwasanya kasus dugaan IMB Hotel Ubud yang sekarang berganti nama menjadi Hotel Golden Hill mencuat, lantaran adanya surat somasi, yang dilayangkan Dodi Irawan, S.H kuasa hukum Yoseph Aidarsjah (54), pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan hotel.

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, terdapat penambahan 2 lantai hotel yang semula hanya 6 lantai, kini bertambah dengan total keseluruhan mencapai 8 lantai.

Selain penambahan lantai, Hotel Golden Hill juga dihadapkan dengan permasalah baru lagi. Tak pelak, karuan saja selain dugaan IMB yang terkesan prematur tanpa melalui kajian, kini juga sempadan samping dan belakang hotel yang ternyata Amdal Lalin-nya diduga juga bermasalah dan menuai sorotan di kalangan DPRD Kota Batu, meski IMB telah keluar pada waktu bernama Hotel Ubud kala itu. (Har)