BACATODAY.COM – Kita hidup di zaman ketika kata presisi dielu-elukan sebagai simbol profesionalitas. Segalanya harus terukur, terencana, dan terarah. Namun dalam tragedi meninggalnya seorang bocah akibat dugaan pemukulan oleh aparat, presisi terasa hadir di tempat yang keliru. Pukulan bisa begitu tepat, cepat, dan “efektif”. Sayangnya, perlindungan justru tampak lambat, kabur, dan penuh jeda klarifikasi.
Seorang anak kehilangan nyawa. Sebuah keluarga kehilangan masa depan. Publik pun kembali kehilangan kepercayaan. Dalam setiap peristiwa kekerasan oleh aparat, pola komunikasinya hampir seragam: peristiwa terjadi, simpati disampaikan, investigasi dijanjikan, lalu istilah “oknum” diluncurkan seperti sabun pembersih citra. Kata itu seolah menjadi tembok pemisah antara individu dan institusi. Padahal, jika kekerasan terus berulang di waktu dan lokasi berbeda, publik berhak bertanya: apakah ini sekadar kebetulan personal, atau ada kultur yang diam-diam membiarkan kekerasan menjadi bahasa pertama?
Di bawah institusi sebesar Kepolisian Negara Republik Indonesia, kewenangan menggunakan kekuatan adalah mandat yang sah. Namun mandat itu bukan cek kosong. Ia dibatasi oleh hukum, prinsip proporsionalitas, dan standar hak asasi manusia. Sejak pemisahannya dari Tentara Nasional Indonesia pada era reformasi, publik berharap lahir wajah kepolisian yang sepenuhnya sipil—bukan hanya dalam struktur, tetapi juga dalam mentalitas. Harapannya sederhana: aparat hadir untuk mengayomi, bukan mendominasi; melindungi, bukan menakut-nakuti.
Kini, ketika oknum pelaku telah diberhentikan atau diproses pemecatan sebagai sanksi institusional, pertanyaannya belum selesai. Pemecatan memang penting sebagai konsekuensi etik dan administratif. Itu memberi sinyal bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan. Namun pemecatan saja tidak memulihkan nyawa yang hilang dan tidak serta-merta mengembalikan rasa aman publik. Jika prosesnya tidak transparan dan publik tidak memperoleh kejelasan mengenai mekanisme hukum pidananya, maka pemecatan bisa dipersepsikan sebagai langkah minimalis—cukup meredam amarah, tetapi belum menegakkan keadilan.
Negara tampak sangat tegas ketika berhadapan dengan warga yang dianggap melanggar. Proses hukum bisa berjalan cepat, narasi dibangun rapi. Namun ketika aparat melampaui batas, prosesnya kerap terasa lebih hati-hati, defensif, dan sarat pertimbangan citra. Seolah yang pertama kali harus diselamatkan adalah reputasi institusi, bukan rasa aman masyarakat.
Pemecatan satu orang tak akan berarti jika akar persoalan tetap dibiarkan. Apakah ada evaluasi menyeluruh terhadap pola pembinaan? Apakah standar penggunaan kekuatan diperketat? Apakah pengawasan eksternal benar-benar diberi ruang dan kewenangan independen? Tanpa jawaban konkret, publik hanya melihat satu bab ditutup, sementara buku yang sama siap menulis tragedi berikutnya.
Di sisi lain, yang paling krusial adalah jaminan perlindungan ke depan. Masyarakat tidak hanya membutuhkan pengumuman sanksi, tetapi juga kepastian bahwa mekanisme pencegahan diperkuat. Kepercayaan publik tidak dibangun lewat konferensi pers, melainkan melalui konsistensi tindakan. Transparansi proses hukum, keterbukaan hasil investigasi, serta reformasi internal yang nyata menjadi fondasi untuk memulihkan legitimasi.
Legitimasi kepolisian bukan berasal dari kewenangan memukul, melainkan dari kepercayaan publik. Kepercayaan itu lahir ketika warga merasa aman, bahkan dalam situasi paling rentan. Jika anak-anak pun tak lagi aman, rasa aman berubah menjadi kecemasan kolektif—dan kecemasan yang dibiarkan akan menjelma ketidakpercayaan sistemik.
Hari ini seorang bocah telah menjadi korban. Oknum pelaku mungkin telah dipecat. Namun pertanyaan yang menggantung jauh lebih besar: apakah setelah ini kita benar-benar lebih aman? Apakah reformasi berjalan hingga menyentuh akar budaya kekuasaan, atau hanya berhenti pada pergantian nama di papan struktur organisasi?
“Presisi dalam Pukulan, Lalai dalam Perlindungan” bukan sekadar judul satir. Ia adalah peringatan. Jika presisi ingin dipertahankan sebagai identitas, maka presisi itu harus diarahkan pada perlindungan warga, pada akuntabilitas yang tegas, dan pada jaminan bahwa tak ada lagi anak yang membayar mahal dengan nyawanya karena berhadapan dengan aparat.
Pada akhirnya, reformasi sejati tidak diuji dari seberapa cepat institusi memecat pelaku, melainkan dari seberapa kuat sistem mencegah kekerasan serupa terulang. Jika jaminan itu belum nyata, yang tersisa hanyalah slogan—dan luka yang belum sembuh. (nrn/yog)












