Ratusan Buruh SPSI Gresik Unjuk Rasa, Tuntut Hak Pesangon

Ratusan buruh yang tergabung dalam SPSI menagih uang pesangon 23 karyawan yang belum dibayarkan selama tiga tahun. (Ist)

 

BACATODAY.COM – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Gresik menggelar unjuk rasa menuntut PT Swadaya Graha untuk segera membayar pesangon kepada 23 karyawan yang telah pensiun.

Dari 23 karyawan tersebut, 17 pensiun dini dan 6 pensiun reguler. Aksi ini digelar setelah tiga tahun berlalu tanpa pembayaran pesangon, meskipun telah ada surat perjanjian dari PT Swadaya Graha mengenai pelunasan tersebut.

Karyawan-karyawan ini adalah bagian dari PT Swadaya Graha, yang merupakan anak perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Aksi unjuk rasa dimulai di kantor DPC KAHUT SPSI Gresik di kompleks Terminal Bunder pada Kamis (10/10/2024), dengan dua lokasi tujuan yakni Kantor PT Semen Indonesia Tbk di Jalan Veteran dan Kantor Dana Pensiun Semen Gresik serta PT Swadaya Graha di Jalan RA Kartini Nomor 25.

Salah satu karyawan pensiun, Sonny, menegaskan bahwa tuntutan mereka adalah untuk menagih pembayaran pesangon yang sesuai perjanjian. “Jika unjuk rasa di Gresik tidak membuahkan hasil, kami akan melanjutkan aksi ke kantor pusat Semen Indonesia dan Kementerian BUMN di Jakarta,” ujarnya.

Sonny berharap SIG, sebagai perusahaan induk, dapat membantu menyelesaikan masalah ini. Ia menambahkan bahwa mediasi telah dilakukan sebelumnya antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik, PT Swadaya Graha, dan karyawan pensiun.

Disnaker Gresik telah menerbitkan dua surat anjuran, pertama pada 27 Maret 2023 dan kedua pada 18 September 2024, namun upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. PT Swadaya Graha tidak mau melaksanakan anjuran Disnaker yang tercantum dalam surat-surat tersebut.

Total hak pesangon yang belum dibayar kepada 23 karyawan mencapai Rp 5,3 miliar. “Total kurang lebih Rp 5,375 miliar dari 23 orang yang belum dibayar pensiunannya,” ungkap Sonny.

Sekretaris DPC KAHUT SPSI Gresik, Jazuli, menyampaikan empat tuntutan dalam aksi ini: pertama, membayar Uang Proses sesuai anjuran Disnaker selama proses perselisihan hak. Kedua, melaksanakan hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan hingga permasalahan hak terselesaikan. Ketiga, membayar hak pensiun kepada para pemberi kuasa segera, dan keempat, melaksanakan anjuran Dinas Tenaga Kerja Gresik.

Sayangnya, dalam aksi di tiga titik tersebut, tidak ada perwakilan dari pihak perusahaan yang datang menemui para demonstran.

Pewarta: Lisdya Shelly.