Satria Arta Kumbara: Prajurit yang Tak Lagi Memiliki Negara

Sosok Satria Arta Kumbara. (ist)

Oleh: Maulidyah Nariswari Purwanto, Izah Syafa Nurwidayati, Muhammad Syahra Ramadhani, Izza Najwa Porbosari

Di tengah gemuruh perang yang melanda Eropa Timur antara Rusia dan Ukraina, berdirilah seorang mantan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) bernama Satria Arta Kumbara. Dengan senjata di tangan, ia kini menjadi salah satu dari banyak tentara bayaran yang direkrut Rusia dalam konflik tersebut. Namun, bagaimana seorang mantan prajurit TNI bisa terlibat sebagai tentara bayaran? Apa yang mendorongnya mengambil keputusan ekstrem itu? Dan apa dampaknya?

Latar Belakang

Kisah ini bermula pada 13 Juni 2022 ketika Satria mulai tercatat meninggalkan tugas (desersi). Atas pelanggaran itu, ia resmi dipecat pada 6 April 2023 melalui putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 (Sulistya, 2025). Sebelum pemecatannya, Satria adalah anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut berpangkat Sersan Dua (Serda) yang bertugas di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar), Cilandak, Jakarta Selatan. Perannya berkaitan dengan audit dan pengawasan internal untuk memastikan kedisiplinan serta profesionalisme institusi (Fernandez, 2025).

Setelah pemecatan pada April 2023, jalan hidup Satria berubah drastis. Ia memilih bergabung dengan militer Rusia—sebuah keputusan yang bukan hanya mempertaruhkan nyawa di medan perang, tetapi juga melanggar hukum Indonesia. Di Indonesia, bergabung dengan angkatan bersenjata asing tanpa izin merupakan pelanggaran serius.

Keputusan itu tampaknya lahir dari tekanan ekonomi dan kebuntuan hidup setelah ia kehilangan status sebagai prajurit. Menurut Humas Kemenkum Jakarta (2025), Satria bergabung dengan Rusia demi melunasi utang Rp750 juta akibat judi online. Namun langkah itu berujung pahit: kewarganegaraan Indonesia dicabut, dan ia kehilangan perlindungan hukum dari negara. Kini ia hidup tanpa identitas kebangsaan—menjadi seorang stateless person di dunia yang menilai manusia berdasarkan kewarganegaraannya.

Orang Tanpa Kewarganegaraan

Orang tanpa kewarganegaraan (stateless person) adalah individu yang tidak diakui sebagai warga negara oleh negara mana pun. Akibatnya, mereka kehilangan perlindungan hukum dan hak-hak dasar seperti akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan jaminan keamanan. Dalam sistem Indonesia yang menganut kewarganegaraan tunggal, kehilangan status WNI tanpa memiliki kewarganegaraan lain berarti masuk ke dalam situasi tanpa negara—kondisi yang amat berisiko dan rentan.

Di tingkat global, status tanpa kewarganegaraan dianggap sebagai pelanggaran hak asasi paling dasar: hak untuk memiliki kewarganegaraan. Universal Declaration of Human Rights Pasal 15 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebangsaan dan tidak boleh dicabut secara sewenang-wenang (UNHCR, n.d.). Banyak organisasi HAM menilai bahwa pencabutan kewarganegaraan harus menjadi langkah terakhir, bukan hukuman spontan.

Dalam konteks Satria, meski tindakannya melanggar hukum, dilema moral tetap muncul: apakah layak seseorang kehilangan identitas hukum sepenuhnya hanya karena berupaya mencari nafkah, meskipun dalam kapasitas militer?

Kampanye global #IBelong yang diluncurkan UNHCR pada 2014 menekankan pentingnya mengakhiri kondisi tanpa kewarganegaraan dan memulihkan identitas hukum jutaan orang di seluruh dunia (UNHCR, 2014). Semangat ini menegaskan bahwa meski seseorang melakukan pelanggaran, kesempatan untuk memulihkan kewarganegaraan harus tetap tersedia melalui mekanisme yang manusiawi.

Apa Dampaknya?

Duta Besar Sergei Tolchenov menyatakan bahwa militer Rusia tidak pernah merekrut warga asing secara paksa. Mereka hanya menerima individu yang secara sukarela dan legal menandatangani kontrak. Dengan demikian, Rusia menegaskan bahwa keputusan berada sepenuhnya pada individu, termasuk konsekuensi hukum yang mungkin timbul.

Meski demikian, negara yang membuka pintu bagi kombatan asing juga memiliki tanggung jawab etika. Jika benar Satria bergabung karena tekanan ekonomi dan kurangnya pemahaman mengenai risiko hukum, Rusia seharusnya tidak sekadar berlindung di balik legalitas kontrak, tetapi juga memastikan perlindungan hak-hak dasar yang bersangkutan.

Menurut Pasal 25 UU No. 12 Tahun 2006, hilangnya kewarganegaraan bersifat individual. Artinya, kehilangan status WNI oleh seorang ayah atau suami tidak otomatis menimpa istri dan anaknya. Namun secara administratif, perubahan ini tetap mempengaruhi dokumen keluarga seperti Kartu Keluarga (KK). Keluarga Satria juga terdampak secara ekonomi karena kehilangan sumber nafkah utama.

Kasus Satria menggambarkan ironi modern ketika seseorang dapat kehilangan jati dirinya di persimpangan hukum, ekonomi, dan moralitas. Secara hukum, pencabutan kewarganegaraannya sah. Namun secara kemanusiaan, status “tanpa negara” adalah tragedi eksistensial bagi seseorang yang dulu mengabdi demi kedaulatan bangsa tetapi kini terasing dari tanah air yang pernah ia bela.

Kritik dan Opini

Banyak pihak menilai langkah pemerintah terlalu cepat dan kaku, tanpa mempertimbangkan latar belakang sosial dan ekonomi yang mendorong Satria bergabung dengan militer Rusia. Ia bukan pengkhianat ideologi, melainkan seseorang yang terdesak keadaan.

Dari perspektif humanistik, hukuman seharusnya memberi ruang pemulihan, bukan mencabut hak paling mendasar: kewarganegaraan. Komunitas internasional menyerukan agar negara meninjau ulang kebijakan pencabutan kewarganegaraan. Hukum harus tetap tegas namun manusiawi—misalnya melalui jalur pemulihan bersyarat, pendidikan ulang, pengabdian sosial, atau rehabilitasi kewarganegaraan.

Di tengah kompleksitas dunia modern, kasus Satria menjadi pengingat bahwa loyalitas manusia tidak selalu hitam-putih. Keputusan ekstrem kerap lahir bukan dari niat jahat, melainkan dari keputusasaan. Pada titik itulah, hukum seharusnya bukan hanya pedang yang menghukum, tetapi juga tangan yang memberi kesempatan kedua. (*)