Sengketa CMNP vs MNC Memanas, Praktisi Hukum Kupas Strategi Lucas dan Hotman Paris di Balik Perkara USD 28 Juta

Praktisi hukum dan advokat Shendy Pr., S.H., M.H., CPM bersama tim Kavacha Attorneys at Law. (ist)

BACATODAY.COM – Sengketa hukum antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan MNC Group menjadi salah satu perkara korporasi paling kompleks dalam beberapa tahun terakhir. Kasus ini tidak hanya bernilai ekonomi besar, tetapi juga menyentuh ranah hukum perdata, hukum korporasi, hingga regulasi perbankan.

Praktisi hukum dan advokat Shendy Pr. menjelaskan, akar persoalan bermula dari transaksi tukar-menukar surat berharga pada 1999. Saat itu, CMNP menukarkan instrumen keuangannya dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik Bank Unibank senilai USD 28 juta yang difasilitasi pihak MNC.

“Permasalahan muncul ketika NCD tersebut tidak dapat dicairkan setelah Bank Unibank ditetapkan sebagai bank beku kegiatan usaha (BBKU) oleh Bank Indonesia pada 2001, dan kemudian dinyatakan tidak sah melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376/Pdt/2008,” ujar Shendy.

Menurutnya, gugatan CMNP terhadap MNC dan Hary Tanoesoedibjo dibangun berdasarkan konstruksi perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

“Unsur-unsur PMH, yakni adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas, dinilai terpenuhi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya.

Majelis hakim menilai para tergugat telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan menawarkan dan mengalihkan instrumen keuangan yang secara regulatif dianggap tidak sah serta memiliki risiko tinggi.

Shendy menambahkan, fakta bahwa NCD tersebut bertentangan dengan ketentuan Bank Indonesia, khususnya Surat Edaran BI Nomor 21/27/UPG Tahun 1988, semakin memperkuat dugaan adanya cacat hukum sejak awal transaksi berlangsung.

Menariknya, majelis hakim juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Doktrin ini memungkinkan tanggung jawab pemegang saham menembus batas badan hukum apabila ditemukan penyalahgunaan korporasi atau adanya itikad buruk.

“Hakim menilai peran Hary Tanoesoedibjo tidak hanya sebagai representasi korporasi, tetapi juga sebagai pengendali yang aktif terlibat dalam transaksi bermasalah tersebut,” ungkap Shendy.

Dengan pertimbangan itu, pertanggungjawaban hukum dinilai tidak berhenti pada entitas perusahaan, tetapi juga dapat menjangkau pihak pengendali secara pribadi.

Dari sisi kontrak, majelis hakim mengkualifikasikan transaksi tersebut sebagai perjanjian tukar-menukar sebagaimana Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual beli. Penilaian ini dinilai penting karena berpengaruh terhadap penentuan hak dan kewajiban para pihak, terutama terkait kepemilikan instrumen keuangan.

“Dalam perspektif ini, pihak yang menguasai fisik surat berharga dianggap sebagai pemilik sah, sehingga tanggung jawab beralih kepada pihak yang menerima dan mengendalikan instrumen tersebut,” katanya.

Strategi Lucas vs Hotman Paris

Shendy menilai strategi hukum kedua kubu menunjukkan pendekatan yang sangat berbeda.

Tim kuasa hukum CMNP yang dipimpin Lucas lebih menitikberatkan pada pendekatan substantif. Mereka menyoroti ketidaksahan instrumen, peran aktif tergugat sebagai beneficial owner, hingga konstruksi PMH yang diperkuat dengan doktrin piercing the corporate veil.

Lucas juga dinilai efektif menepis sejumlah eksepsi, termasuk daluwarsa dengan merujuk Pasal 1976 KUHPerdata, serta membantah asas nebis in idem dengan menegaskan perbedaan objek sengketa antara perkara sebelumnya dan gugatan saat ini.

Sebaliknya, strategi yang dibangun Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum MNC lebih menitikberatkan aspek formil dan pembatasan tanggung jawab.

“Ia menempatkan MNC hanya sebagai pihak perantara atau arranger yang tidak memiliki keterlibatan langsung dalam aliran dana maupun penerbitan instrumen. Argumen itu diperkuat dengan dalil bahwa pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah Bank Unibank sebagai penerbit NCD,” terang Shendy.

Selain itu, pihak MNC juga mengajukan eksepsi kurang pihak, daluwarsa, serta mempertanyakan validitas konstruksi hukum yang digunakan penggugat.

Namun, menurut Shendy, pendekatan tersebut memiliki kelemahan mendasar.

“Ketika pihak utama seperti Unibank sudah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena status hukumnya, maka tanggung jawab dapat beralih kepada pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam transaksi. Di sinilah hakim melihat keterkaitan erat antara tindakan korporasi dan keputusan pengendali,” ujarnya.

Putusan dan Arah Perkara

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan CMNP dan menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta serta kerugian immateriil Rp50 miliar.

Majelis hakim juga menolak tuntutan bunga majemuk dan dwangsom. Sementara penerapan bunga 6 persen per tahun dinilai mencerminkan standar kewajaran dalam praktik peradilan.

Di sisi lain, penolakan terhadap uitvoerbaar bij voorraad menunjukkan kehati-hatian hakim karena perkara masih berpotensi berubah pada tingkat banding maupun kasasi.

Shendy menilai, arah perkara ke depan akan sangat dipengaruhi proses hukum lanjutan. Pihak MNC diperkirakan akan fokus pada aspek formil seperti daluwarsa, penerapan doktrin piercing the corporate veil, dan kelengkapan pihak tergugat.

Sementara itu, CMNP diyakini akan mempertahankan konstruksi PMH serta memperkuat pembuktian mengenai keterlibatan aktif tergugat dalam transaksi yang menimbulkan kerugian.

“Perkara ini menjadi pelajaran penting bagi praktik hukum korporasi di Indonesia, terutama terkait kehati-hatian dalam transaksi keuangan dan penguatan prinsip bahwa badan hukum tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab,” tutupnya.

Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga