Terpidana Korupsi Eks Bendahara Disparpora Kabupaten Sumbawa Barat Tuntut Keadilan

Kuasa Hukum Elisawati, Agus Subiyantoro, SH. (kiri) menunjukkan salinan putusan perkara kliennya. (ist)

BACATODAY.COM – Elisawati Mantan Bendahara Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Sumbawa Barat yang kini berstatus terpidana korupsi Uang Persediaan dan mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang menuntut keadilan.

Kuasa Hukum Elisawati, Agus Subiyantoro, SH. menyampaikan bahwa kliennya merasa belum mendapat keadilan dalam perkara korupsi itu.

“Beliau ini sedang menjalani pidana tindak pidana korupsi di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang. Klien kami Bu Elisawati itu menuntut keadilan, meminta perlindungan hukum, atas tindak pidana korupsi yang dia jalani. Dalam sebuah tindak pidana korupsi, itu jarang dilakukan oleh satu orang, pasti ada penerima, ada yang menyuruh,” kata Agus, Kamis (21/11/2024).

Dijelaskan Agus, sesuai fakta persidangan di Pengadilan Negeri Mataram beberapa waktu silam, juga tertuang dalam putusan perkara dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, bahwa uang haram hasil korupsi tidak hanya dinikmati oleh kliennya saja.

“Yang kami sampaikan adalah sesuai fakta persidangan, juga ada tertuang dalam putusan perkara bahwa hasil korupsi yang didakwakan, yang sudah inkrah pada waktu itu di Pengadilan Negeri Mataram, yang menyebabkan kerugian negara 610 juta dari tuduhan 630 sekian, sudah diangsur sekian kali, dikembalikan kepada negara. Kemudian menurut klien kami yang 500 juta diserahkan kepada seseorang yang bernama Pak Fud Syaifuddin (sekarang Calon Bupati Sumbawa Barat, red),” ungkapnya.

Menurut Agus, berdasarkan keterangan dari Elisawati bahwa aliran dana hasil korupsi itu diperuntukkan bagi Fud Syaifuddin, ketika Fud tengah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati pada tahun 2015.

“Keterangan kami bisa dipertanggungjawabkan secara hukum karena memang sudah ada di dalam catatan putusan. Sehingga klien kami merasa, kenapa harus saya saja yang menjalani hukuman, padahal yang menikmati hasil korupsinya termasuk di dalamnya adalah Pak Fud Syaifuddin. Atas dasar keterangan klien kami, seperti dalam putusan pengadilan, juga ada surat pernyataan, bahwa uang hasil korupsi sebagian besar digunakan untuk proses pencalonan Pak Fud Syaifuddin saat itu,” ujar Agus.

Lebih jauh, Agus yang mendapat mandat untuk menjadi kuasa hukum Elisawati telah melayangkan surat pengaduan kepada Kapolda serta Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Nusa Tenggara Barat. Langkah tersebut diambil agar Elisawati mendapatkan keadilan dalam perkara yang sedang dilakoninya.

“Pengaduan kami layangkan kepada Kapolda dan Kepala Kejati NTB, tentunya tembusannya kami sampaikan ke Kapolres dan Kajari Sumbawa Barat. Intinya, kami simpel saja, yang kami inginkan adalah agar jelas dan terang dalam perkara yang menyangkut klien kami. Artinya menuntut keadilan. Soal nanti oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polda ataupun Kejati NTB, mau diproses lebih lanjut ya kami serahkan kewenangan tersebut ke APH (aparat penegak hukum, red) di NTB,” beber Agus.

Sementara itu, Fud Syaifuddin ketika dikonfirmasi, menampik segala tunduhan yang dilayangkan oleh pihak Elisawati. Fud pun menegaskan, pada tahun 2016 silam, dirinya sudah dihadirkan pada persidangan.

“Alhamdulillah, saya tidak pernah menerima aliran dana tersebut. Dan sudah tahun 2016 di sidang Tipikor Mataram saya dihadirkan dan tidak terbukti,” tegas Fud. (*/via)