
BACATODAY.COM – Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh untuk periode anggaran 2021 hingga 2024.
Para tersangka terdiri dari S yang menjabat sebagai Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2025 sekaligus Pengguna Anggaran, CP selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka sekaligus penahanan terhadap ketiganya telah dilakukan pada Kamis (2/4/2026).(nrn/yog)











