BacaToday.com – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengungkapkan hasil penyidikan korupsi di PT Waskita Karya (WSKT).
Seperti diketahui, kerugian negara dari penyimpangan dana pinjaman perbankan di PT Waskita Karya sepanjang periode 2016-2020 dan 2023 berjalan mencapai hampir Rp 2 triliun.
“Kita menemukan adanya penggunaan uang supplay chain financing (SCF) untuk kebutuhan hedonisme dan ‘bagi-bagi’ di pemangku kebijakan tinggi di perusahaan konstruksi milik negara tersebut,” terang Kuntadi, Kamis (4/5/2023).
Ia menjelaskan, Waskita Karya mengajukan SCF kepada lembaga perbankan, peruntukan aslinya untuk pengerjaan proyek fisik nasional. PT Waskita Beton Precast (WSBP) menjadi salah-satu sumber pemasukan untung perusahaan induk.
Dalam pengajuan SCF, jajaran direksi Waskita Karya melakukan memanipulasi dalam proposal pembiayaan proyek pembangunan fiktif. Usai pencairan, uang dari pinjaman bank tersebut yang menjadi bancakan para pejabat tinggi.
Lanjut Kuntadi, dalam SCF yang sudah dicairkan tersebut, terdapat bunga yang tinggi yang harus dilunasi oleh manajemen Waskita Karya kepada pihak perbankan selaku kreditur pemberi pembiayaan. Hal tersebut mencekik keuangan Waskita Karya sebagai debitur.
Bunga yang tinggi dari pembiayaan SCF, menjadi kerugian yang diderita Waskita Karya berlarut-larut dan bertubi-tubi. “Sekarang, siapa yang menanggung bunga itu? Artinya kerugiannya bukan seberapa besar kredit yang diambil, tetapi soal siapa yang menanggung bunga tinggi dari SCF itu,” paparnya.
Kasus SCF ini, lanjut dia, sangat menarik karena yang seharusnya SCF untuk pembiayaan proyek digunakan untuk proyek fiktif dan hal-hal yang lain. “Kami sudah menetapkan lima tersangka, dan Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya DES sebagai tersangka yang kelima,” sebutnya.
Adapun empat tersangka lainnya yang sudah menjadi tersangka, di antaranya Direktur Operasional II PT Waskita Karya Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan Taufik Hendra Kurniawan (THK), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Haris Gunawan (HG), serta Komisaris Utama PT Pinnacale Optima Karya Nizam Mustafa (NM). (rmp/red)