BACATODAY.COM – Seorang warga Jl. Bambu Larangan No.17 RT 004 RW 005, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Pandu Winata, melaporkan dugaan kasus penggelapan sepeda motor Honda Beat Deluxe Smart Key Nopol B 5138 BPC, kreditan ke pihak berwajib. Motor tersebut sebelumnya dialihkan melalui surat pernyataan di atas materai, namun angsurannya tak dibayar selama hampir 3 bulan dan kendaraan dijual ke orang lain.
Guna mempercepat penyelesaian, korban memperluas pencarian hingga ke Malang Raya, dengan memposting informasi kejadian di sejumlah media sosial (grup komunitas Facebook/FB).
Korban menjelaskan, motor itu diserahkan kepada terlapor berinisial ARY (34) melalui perjanjian tertulis. Dalam surat perjanjian disebutkan, jika tidak sanggup melanjutkan angsuran maka kendaraan harus dikembalikan ke pihak leasing atau dealer tempat motor pertama kali diambil.
“Dia sudah 3 bulan ini tidak dibayarkan angsurannya, dan saya tahu akhirnya motor itu dia jual kepada orang lain lagi senilai Rp 7 juta, sedangkan motor itu masih berjalan kredit angsuran. Saya memposting di medsos sampai grup FB Malang Raya, biar cepat terselesaikan,” ujarnya kepada bacamalang, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, tindakan terlapor sudah melanggar isi perjanjian. Motor yang statusnya masih kredit itu dijual tanpa sepengetahuan dirinya.
“Begitu makanya saya laporkan dia ke pihak berwajib, karena saya kesal dan sudah gak tahan lagi sama dia, dia belum juga ada itikad baiknya dan tidak bertanggung jawab gitu,” katanya.
Ia menegaskan, dalam surat pernyataan dan perjanjian tertulis jelas bahwa jika tidak sanggup meneruskan, kendaraan harus dikembalikan ke leasing atau dealer.
“Karena di surat pernyataan dan perjanjian itu tertulis kalau sudah tidak sanggup untuk melanjutkan atau meneruskan kendaraan motor tersebut itu, yah harus dikembalikan ke pihak leasing atau dealer dimana saya ambil motor itu pertama kali,” jelasnya.
Ia merasa menjadi korban penipuan. Ia menilai perbuatan terlapor sama dengan penggelapan karena menjual kendaraan yang belum lunas.
“Yah intinya saya kena tipu sama dia, saya korban di sini, dia menipu saya. Karena secara gak langsung dia menjual motor itu kepada orang lain entah itu siapa ya orangnya sih saya kurang tahu, tapi yang jelas dia sudah menipu saya dan itu sama aja menggelapkan kendaraan tersebut, tanpa sepengetahuan saya dan dia telah memutuskan sebelah pihak. Itu sama saja jatuhnya sudah penggelapan kendaraan sepeda motor,” tunkasnya.
Pandu menceritakan, saat itu dirinya sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tempatnya bekerja. Motor tersebut ia peroleh secara kredit dari showroom/dealer dengan masa angsuran 3 tahun dan digunakan untuk berangkat-pulang kerja sehari-hari.
Setelah berhenti bekerja, Pandu berniat mengembalikan unit motor ke kantor cabang leasing karena sudah tidak mampu membayar cicilan. Namun, melalui perkenalan saudara iparnya, ia bertemu dengan ARY yang bersedia mengambil alih motor melalui surat perjanjian di atas materai.
“Suatu ketika saudara ipar saya memperkenalkan saya dengan seseorang yang bernama ARY dimana dialah orang yang telah menipu saya dan memegang operalih motor saya itu dan akhirnya dia kabur bawa motor itu lalu angsurannya pun terus berjalan dan tidak dibayarkan oleh dia,” ungkapnya.
Dari pengakuan ARY, motor itu sudah dijual lagi seharga Rp 7 juta. Sementara pihak leasing terus menagih angsuran kepada Pandu setiap bulan.
“Saya merasa dirugikan, dibohongi dan ditipu sama dia. Makanya pihak leasing pun menekan saya terus – menerus untuk dibayarkan setiap bulannya angsuran tersebut, makanya saya melaporkan dia si Rudi itu ke polisi agar masalah saya bisa cepat terselesaikan,” ujarnya. (had)












