25 Advokat Baru DPC Peradi RBA Kabupaten Malang Dikukuhkan, Waketum Tekankan Etika dan Penggunaan AI

Sebanyak 25 advokat baru dari DPC Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Kabupaten Malang mengikuti pengangkatan dan pembekalan advokat tahun 2026 di Hotel Atria Malang, Selasa siang (11/8/2026). (ist)

 

BACATODAY.COM – Sebanyak 25 advokat baru dari DPC Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Kabupaten Malang mengikuti pengangkatan dan pembekalan advokat tahun 2026 di Hotel Atria Malang, Selasa siang (11/8/2026). Dalam kegiatan itu, sejumlah pesan penting disampaikan kepada para advokat baru.

Terutama terkait kedudukan advokat sebagai penegak hukum, kewajiban menjaga kode etik, serta tantangan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI). Wakil Ketua Umum DPN Peradi RBA, Muhammad Daud Berueh, SH menegaskan bila advokat memiliki posisi penting dalam sistem kekuasaan kehakiman.

Menurutnya, kedudukan itu harus dipahami dan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara profesi advokat memiliki landasan tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Advokat adalah pemberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Karena itu penting meletakkan dasar bahwa advokat merupakan bagian dari penegak hukum,” ujarnya.

Daud juga menyoroti perkembangan dalam sistem peradilan pidana, termasuk pentingnya pendampingan hukum terhadap pihak-pihak yang berhadapan dengan proses hukum.

Menurutnya, penguatan posisi advokat tidak hanya berkaitan dengan kepentingan organisasi profesi, tetapi juga untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan kerja sama DPN Peradi RBA dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kerja sama itu diharapkan dapat membangun pemahaman serta meningkatkan kapasitas advokat dalam memberikan pendampingan dan perlindungan hukum.

“Profesi advokat merupakan profesi yang mulia. Bantuan hukum bukan sekadar pekerjaan, tetapi juga merupakan kewajiban untuk memberikan kepastian dan akses keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Selain persoalan etika profesi, Daud memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Ia mengatakan, perkembangan AI tidak mungkin dihindari oleh advokat.

“Teknologi tersebut dapat membantu pekerjaan hukum, termasuk dalam penyusunan dokumen dan pencarian referensi hukum. Tapi penggunaan AI harus tetap berada di bawah kendali manusia,” tambah Sekjen DPN Peradi RBA, Emir Z Pohan, SH, LLM.

Menurut dia, para advokat tak boleh menerima begitu saja hasil yang diberikan teknologi tanpa melakukan pemeriksaan dan verifikasi. “Sudah ada pedoman yang kami terapkan adalah human in control. Manusia harus tetap menjadi kontrol. Seluruh hasil penggunaan AI diverifikasi oleh penggunanya,” tegasnya.

Masih menurut Emir didampingi Wasekjen DPN Peradi RBA, DR. Yayan Riyanto, SH, MH, penggunaan AI tanpa verifikasi dapat menimbulkan risiko serius, terutama dalam pekerjaan hukum yang membutuhkan ketepatan dasar hukum dan argumentasi.

Ia mencontohkan kasus di Amerika Serikat ketika seorang advokat menggunakan referensi hukum yang ternyata tidak benar dalam persidangan. Kasus tersebut menjadi pelajaran bahwa penggunaan teknologi harus dilakukan secara hati-hati.

“Karena itu, DPN Peradi RBA telah menerbitkan pedoman penggunaan AI bagi advokat. Pedoman tersebut menjadi bagian dari komitmen organisasi untuk memastikan perkembangan teknologi digunakan secara bertanggung jawab dan tidak mengabaikan kode etik profesi,” tegas dia.

Emir meminta para advokat baru tidak menjadikan kecanggihan teknologi sebagai alasan untuk mengabaikan tanggung jawab profesi. “Gunakan teknologi secara bertanggung jawab dan jangan pernah melakukan tindakan yang berpotensi melanggar Kode Etik Advokat Indonesia,” pesannya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi RBA Kabupaten Malang, Suliono, SH, MKn, menyampaikan pesan kepada 25 advokat yang baru dikukuhkan agar memahami profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.

Ia meminta para advokat baru menjaga kehormatan profesi, termasuk menghormati lembaga peradilan, tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki. “Jadilah solusi bagi para pencari keadilan. Hormati pengadilan dan jangan menyalahgunakan profesi,” pesan Suliono. (mrg)