
BACATODAY.COM – Penertiban aktivitas pembukaan lahan di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, berujung ke jalur hukum. Anggota Kelompok Tani Karya Bersama yang ditertibkan Polres Berau mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.
Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan terhadap proses penangkapan dan penyitaan sejumlah barang milik kelompok tani yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Kuasa Hukum Kelompok Tani Karya Bersama, Dr. Solehoddin, S.H., M.H., mengatakan pihaknya tengah memproses pendaftaran gugatan praperadilan di PN Tanjung Redeb.
Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh karena kliennya merasa diperlakukan tidak adil dalam proses penertiban yang dilakukan aparat.
“Kami uji di praperadilan karena ada dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan dan penyitaan yang dilakukan terhadap klien kami,” ujar Solehoddin.
Sebelumnya, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Utara bersama Polres Berau melakukan penghentian aktivitas pembukaan lahan di Kampung Gunung Sari.
Solehoddin mengatakan, saat kejadian pada 30 Juli 2026, kliennya yang merupakan anggota kelompok tani sedang beristirahat di sebuah pondok di area kebun jagung. Namun, mereka kemudian ditangkap oleh anggota Polres Berau.
Ia menyebut penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain melakukan penangkapan, aparat juga mengamankan sejumlah barang milik kelompok tani. Barang tersebut di antaranya tiga unit gergaji mesin dan kayu sekitar 3,5 meter kubik.
Kemudian, pada 31 Juli 2026, aparat juga mengambil satu unit alat berat jenis ekskavator merek Zoomlion yang berada di lokasi.
Solehoddin mempersoalkan proses pengambilan alat berat tersebut yang, menurutnya, dilakukan pada malam hari. Ia mengklaim proses evakuasi ekskavator menyebabkan tanaman jagung milik kelompok tani mengalami kerusakan.
Menurut Solehoddin, kondisi ekskavator saat itu sedang mengalami kerusakan. Namun, alat berat tersebut disebut tetap dipaksa untuk dihidupkan dan dievakuasi. Saat ini, ekskavator tersebut berada di bawah pengawasan Polres Berau.
Atas proses tersebut, Solehoddin menilai terdapat sejumlah persoalan prosedural yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan. Gugatan tersebut, kata dia, berkaitan dengan proses penangkapan serta penyitaan barang milik kelompok tani yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Tidak hanya tanaman jagung yang rusak, Solehoddin juga menyebut kliennya mengalami kerugian akibat sejumlah barang yang hilang saat proses pengambilan ekskavator berlangsung.
Barang-barang yang disebut hilang antara lain drum, terpal, perangkat MP3, bibit tanaman, hingga bibit sawit.
Di sisi lain, Solehoddin menegaskan Kelompok Tani Karya Bersama bukan kelompok yang tidak terdaftar. Menurutnya, kelompok tersebut telah tercatat di Dinas Pertanian dan memiliki nomor register.
Ia menjelaskan, lokasi yang tercatat dalam administrasi kelompok tani tersebut juga merupakan lokasi yang saat ini digunakan sebagai kebun oleh para anggotanya.
Solehoddin juga membantah anggapan bahwa lahan yang digarap kliennya berada di kawasan hutan.
Berdasarkan informasi mengenai status lahan yang dimiliki pihaknya, lokasi tersebut merupakan Area Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan.
“Status lahannya APL, artinya bukan kawasan hutan. Karena itu, kami melihat ada tindakan dalam proses pengamanan yang cacat prosedur dan hal ini akan kami uji melalui praperadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Karya Bersama, Masroni, mengatakan hingga saat ini PT SAKA selaku perusahaan yang disebut sebagai pemegang izin konsesi belum pernah menunjukkan dokumen izin tersebut kepada pihak kelompok tani.
Masroni menyayangkan perusahaan yang mengklaim memiliki izin tersebut tidak pernah memperlihatkan dokumen perizinannya kepada kelompok tani. Ia menilai perusahaan justru berupaya menguasai lokasi yang selama ini digarap oleh anggota kelompok tani.
Menurut Masroni, hilangnya sejumlah aset milik anggota kelompok tani juga telah dilaporkan kepada Polres Berau.
Namun, hingga kini, pihak Polres Berau belum menyampaikan perkembangan penanganan laporan tersebut kepada Ketua Kelompok Tani Karya Bersama.
Masroni menegaskan, apabila tidak terdapat perkembangan dalam penanganan laporan tersebut, pihaknya akan memberikan tembusan kepada Kapolri dan Provos Mabes Polri.
“Kalau tidak ada progres, kami akan memberikan tembusan kepada Kapolri dan Provos Mabes Polri,” tegasnya.
Polisi Sebut Aktivitas Pembukaan Lahan Dihentikan
Sebelumnya diberitakan, dugaan aktivitas pembukaan lahan yang disebut ilegal ditemukan di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah. Aktivitas tersebut diduga melibatkan penebangan pohon dan penggunaan alat berat.
Polisi Kehutanan (Polhut) bersama Polres Berau kemudian melakukan pengecekan dan penindakan di lokasi.
Kepala UPTD KPHP Berau Utara, Najib, sebelumnya membenarkan adanya penindakan tersebut.
Ia mengatakan, aktivitas itu dihentikan setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu perusahaan pemegang izin konsesi.
Najib mengatakan, setelah informasi tersebut ditindaklanjuti, tim menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di lokasi. Aktivitas tersebut kemudian dihentikan pada Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, selain melakukan penebangan pohon, aktivitas tersebut juga menggunakan alat berat untuk membuka lahan.
Sementara terkait jumlah alat berat dan barang bukti lainnya, Najib mengatakan proses penanganannya diserahkan kepada penyidik Polres Berau.
Kini, polemik tersebut memasuki jalur hukum setelah Kelompok Tani Karya Bersama melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan pada 10 Agustus 2026.
Gugatan tersebut akan menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penyitaan yang dipersoalkan pihak kelompok tani. (had)











