81 Tahun Indonesia Merdeka: Merdeka dari Penjajahan, Belum Sepenuhnya dari Ketidakadilan

Muhammad Syuhada’, Presiden BEM Universitas Al Qolam. (ist)

 

Oleh: Muhammad Syuhada’

Setiap 17 Agustus, Indonesia kembali larut dalam perayaan kemerdekaan. Upacara digelar, bendera merah putih dikibarkan, perlombaan diselenggarakan, dan kata “Merdeka!” diteriakkan dengan penuh semangat. Namun, di balik gegap gempita tersebut, ada pertanyaan yang semestinya tidak boleh kita bungkam: benarkah rakyat Indonesia sudah benar-benar merdeka?

Secara historis, Indonesia memang telah merdeka dari penjajahan. Proklamasi 17 Agustus 1945 menjadi tonggak penting lahirnya Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat. Namun, kemerdekaan tidak semestinya dimaknai hanya sebagai terbebas dari kolonialisme. Kemerdekaan seharusnya juga berarti terbebas dari kemiskinan, kebodohan, ketidakadilan, pengangguran, kesenjangan, dan berbagai kondisi yang membuat sebagian rakyat sulit memperoleh kehidupan yang layak.

Karena itu, setelah 81 tahun Indonesia merdeka, pertanyaan yang relevan bukan hanya berapa lama Indonesia telah merdeka, tetapi sejauh mana kemerdekaan tersebut benar-benar dirasakan oleh rakyat. Sebab, kemerdekaan yang hanya berhenti pada simbol dan seremoni akan kehilangan makna apabila masih terdapat warga negara yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, memperoleh pendidikan, mendapatkan pekerjaan, dan hidup secara bermartabat.

Persoalan tersebut dapat kita lihat dari berbagai realitas sosial di daerah, termasuk di Kabupaten Malang. Masih terdapat anak yang tidak melanjutkan pendidikan, keluarga yang menghadapi kesulitan ekonomi, serta masyarakat usia produktif yang berhadapan dengan tantangan memperoleh pekerjaan yang layak. Persoalan tersebut tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai angka dalam laporan statistik. Di balik setiap data terdapat manusia, keluarga, dan masa depan yang dipertaruhkan.

Ada anak yang kehilangan kesempatan untuk belajar. Ada orang tua yang harus memilih antara memenuhi kebutuhan sehari-hari atau membiayai pendidikan anak. Ada pemuda yang telah berulang kali mencari pekerjaan tetapi belum mendapatkan kesempatan. Ada pula keluarga yang setiap hari harus berpikir bagaimana memenuhi kebutuhan hidup untuk hari berikutnya. Dalam kondisi seperti itu, pertanyaan tentang makna kemerdekaan menjadi relevan untuk kembali diajukan.

Apakah kondisi semacam itu sudah sepenuhnya mencerminkan kemerdekaan?

Pertanyaan yang sama juga layak diarahkan kepada sektor pendidikan. Kita terus berbicara tentang pentingnya mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, cita-cita tersebut tidak akan mudah diwujudkan apabila persoalan kesejahteraan dan perlindungan terhadap sebagian pendidik masih belum terselesaikan. Guru dituntut mendidik, membentuk karakter, meningkatkan kompetensi, dan mempersiapkan generasi masa depan. Karena itu, perhatian terhadap kesejahteraan pendidik seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan pendidikan nasional maupun daerah.

Bangsa yang ingin maju tidak cukup hanya menuntut guru untuk mencerdaskan generasi. Negara juga harus memastikan profesi pendidik mendapatkan penghargaan, perlindungan, dan kesejahteraan yang layak. Pendidikan tidak akan pernah berdiri kokoh jika mereka yang berada di garis depan pendidikan terus dibebani tanggung jawab besar tanpa dukungan kebijakan yang memadai.

Pada titik inilah masyarakat perlu berani mengkritisi arah kebijakan negara dan pemerintah daerah. Setiap kebijakan publik memang dapat dirancang dengan tujuan yang baik. Namun, kualitas sebuah kebijakan tidak cukup dinilai dari bagusnya program di atas kertas. Ukuran yang jauh lebih penting adalah sejauh mana manfaat kebijakan tersebut benar-benar dirasakan masyarakat, terutama oleh kelompok yang paling membutuhkan.

Anggaran publik harus menjawab persoalan publik. Program pembangunan harus menyentuh kebutuhan masyarakat. Kebijakan pemerintah juga harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas, transparan, dan dapat dievaluasi. Jangan sampai keberhasilan pembangunan hanya dilihat dari banyaknya program yang diluncurkan, sementara persoalan mendasar masyarakat belum mengalami perubahan yang berarti.

Kritik terhadap kebijakan bukan berarti menolak pembangunan. Kritik justru merupakan bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan kekuasaan tetap berada dalam koridor kepentingan rakyat. Pemerintah perlu dikawal bukan karena setiap kebijakannya pasti salah, tetapi karena kekuasaan selalu membutuhkan kontrol publik agar tidak kehilangan orientasi.

Jangan sampai pembangunan hanya menghasilkan angka pertumbuhan, sementara sebagian masyarakat masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Jangan sampai program kesejahteraan hanya berhenti pada laporan keberhasilan, sementara masyarakat yang menjadi sasaran program tidak merasakan perubahan yang berarti. Dan jangan sampai kata “Merdeka” hanya menjadi slogan yang kita ulang setiap tanggal 17 Agustus, sementara sebagian rakyat masih berhadapan dengan kemiskinan, pengangguran, ketimpangan akses pendidikan, dan ketidakpastian masa depan.

Kemerdekaan bukan sekadar pergantian kekuasaan dari penjajah kepada pemerintahan sendiri. Kemerdekaan harus dimaknai sebagai kemampuan negara menghadirkan kehidupan yang adil dan bermartabat bagi seluruh warga negara. Rakyat harus memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh pendidikan, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, menyampaikan pendapat, serta menikmati manfaat pembangunan yang dibiayai oleh uang publik.

Karena itu, pada usia ke-81 Republik Indonesia, kita tidak cukup hanya bertanya, “Sudah berapa tahun Indonesia merdeka?” Kita perlu bertanya lebih jauh: Merdeka dari apa? Merdeka untuk siapa? Dan sejauh mana kemerdekaan itu benar-benar dirasakan oleh rakyat?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk ketidaksyukuran terhadap kemerdekaan. Justru sebaliknya, kritik merupakan bagian dari upaya menjaga agar cita-cita kemerdekaan tidak kehilangan makna. Mencintai Indonesia tidak selalu berarti memuji pemerintah. Terkadang, mencintai Indonesia berarti berani mengatakan bahwa masih ada kebijakan yang harus diperbaiki, ketimpangan yang harus dikurangi, dan kelompok masyarakat yang harus mendapatkan perhatian lebih besar.

Perayaan kemerdekaan semestinya tidak menjadi alasan untuk menutup mata terhadap persoalan yang masih dihadapi masyarakat. Merah putih yang berkibar seharusnya menjadi pengingat bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara memperoleh haknya secara adil. Kemerdekaan tidak cukup dirayakan melalui seremoni, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan yang mampu menghadirkan perubahan nyata dalam kehidupan rakyat.

Indonesia memang telah merdeka dari penjajahan. Namun, perjuangan untuk membebaskan rakyat dari kemiskinan, kebodohan, kesenjangan, dan ketidakadilan masih menjadi pekerjaan bersama. Karena itu, memperingati kemerdekaan bukan sekadar merayakannya, melainkan juga menjaga ingatan sejarah, mengoreksi kekuasaan, mengawal kebijakan, menyuarakan kepentingan rakyat, dan memastikan cita-cita Proklamasi terus diperjuangkan.

Sebab ukuran kemerdekaan sebuah bangsa bukan hanya seberapa megah upacaranya, seberapa banyak bendera dikibarkan, atau seberapa keras kata “Merdeka!” diteriakkan. Ukuran kemerdekaan adalah seberapa jauh rakyat dapat hidup dengan bermartabat, memperoleh pendidikan, mendapatkan pekerjaan yang layak, terbebas dari kelaparan, memiliki kesempatan yang setara, dan memperoleh keadilan.

Jika semua itu masih menjadi persoalan bagi sebagian rakyat, maka perjuangan menghadirkan kemerdekaan yang sesungguhnya belum selesai. 81 tahun Indonesia merdeka, tetapi perjuangan untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia masih harus terus dilanjutkan.

*) Penulis : Muhammad Syuhada’ Presiden BEM Universitas Al Qolam.
*) Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.