Tak Tanggungjawab Nafkah Anak, Bos Koperasi Maju Sejahtera Bersama Dipolisikan 

Amalia Yulanda (tengah) didampingi kedua kuasa hukumnya, V.L.F Bili, SH, MH dan Rifqi I. Wibowo, SH di kantor Law Firm DR. Yayan Riyanto, SH, MH. (mrg)

BACATODAY.COM – Bos Koperasi Maju Sejahtera Bersama, Fernando Dwintara, 32, asal Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung bakal dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jatim. Bendahara koperasi milik ayahnya, Alm. Takim ini disebut tidak bertanggungjawab kepada nafkah anaknya, inisial AHP, 6 tahun.

Informasi yang dihimpun, berawal dari kasus perceraian rumah tangga Fernando dengan Amalia Yulanda, 32, warga Jalan Sumpil Kota Malang, 28 Juli 2022. Dari rumah tangganya itu, lahirlah AHP, yang kini tinggal dengan Yulan, sapaan Amalia Yulanda.

Sesuai amar putusan Pengadilan Agama Nomor 336/Pdt.G/2022/PA.Mlg, Fernando juga ikut dihukum untuk memberikan nafkah kepada AHP setiap bulan sebesar Rp 4 juta dengan kenaikan 10 persen per tahun hingga usia AHP mencapai 21 tahun.

“Awalnya dibayarkan sesuai putusan pengadilan. Namun sejak tiga tahun lalu tiba – tiba tidak dibayarkan sama sekali. Tapi diganti dengan barang – barang. Itupun kadang sudah busuk. Sudah pernah saya tanyakan tentang hak anaknya tapi tidak ada jawaban,” ujar Yulan di kantor Law Firm DR. Yayan Riyanto, SH, MH.

Geram dengan ulah Fernando yang tidak memiliki tanggungjawab pada anaknya, Yulan pun memilih untuk melaporkan mantan suaminya itu ke Polda Jatim dan menggugat secara perdata. “Ya, benar. Kami akan segera lakukan pelaporan pidana dan gugat perdata,” ujar V.L.F Bili, SH, MH.

Ia menegaskan, proses pelaporan pidana dan gugatan perdata tersebut akan didampingi bersama Rifqi I. Wibowo, SH dari kantor Law Firm DR. Yayan Riyanto, SH, MH. “Sudah tiga kali disomasi tapi Fernando mangkir. Dia juga tidak menunjukkan itikad baik,” paparnya.

Dijelaskan dia, dalam surat somasi itu juga menyebut adanya tunggakan kewajiban yang diklaim telah berlangsung selama sekitar tiga tahun. Berdasarkan perhitungannya, total kewajiban yang diminta untuk diselesaikan secara tunai mencapai Rp 1.671.600.000.

“Kami sudah memberikan batas waktu kepada Fernando untuk segera menyelesaikan. Kalau tidak, laporan pidana dan gugatan perdata segera jalan,” tegasnya. Masih menurut Bili, Fernando sudah melanggar Pasal 429 ayat (1) dan (3) KUHP tentang tindak pidana penelantaran anak belum berumur 7 tahun.

“Ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 76B Jo. Pasal 77B UU No 35 Tahubln 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” lanjut dia lagi.

Sedangkan secara perdata, pihaknya akan segera mengajukan gugatan pemenuhan nafkah anak atas seluruh aset maupun waris Fernando. “Dia tidak bisa berkilah kalau mengaku hanya sebatas pegawai biasa di koperasi itu. Sebab, secara sah dia sudah menerima waris, termasuk koperasi usai ayahnya meninggal dunia,” tutup Bili. (mrg)