BACATODAY.COM – Sengketa kepengurusan yayasan yang menaungi SMK STM Turen dan SMP Bhakti Turen memasuki babak baru. Gugatan yang diajukan pihak yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) terhadap Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim PN Kepanjen dalam putusan yang dibacakan Kamis (2/7/2026).
Kuasa Hukum YPTT, Sumardhan, SH, MH didampingi Adi Harahap, SH menyampaikan bahwa majelis hakim menilai gugatan itu mengandung cacat formil sehingga tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
“Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena terdapat cacat formil. Dasar hukum yang dijadikan landasan gugatan telah dibatalkan melalui putusan pengadilan sebelumnya,” ujarnya didampingi pengurus YPTT, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, cacat formil tersebut berkaitan dengan Akta Notaris Nomor 40 Tahun 2009 yang sebelumnya telah dibatalkan oleh PN Kepanjen karena ditemukan ketidaksesuaian data, termasuk perbedaan alamat pada objek yang sama.
YPTT menegaskan bahwa dokumen asli, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta putusan dan penetapan pengadilan, berada dalam penguasaan yayasan tersebut. Atas dasar itu, pihaknya meminta agar penguasaan aset dan pengelolaan SMK STM Turen serta SMP Bhakti Turen dikembalikan kepada YPTT.
Selain itu, Sumardhan menyebut Ketua Umum YPTWT, Mulyono telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Timur sejak 2025.
YPTT juga mengimbau para guru dan para tenaga kependidikan di kedua sekolah tersebut agar tetap fokus menjalankan proses belajar mengajar dan tidak terpengaruh oleh berbagai informasi yang berkembang.
“Persoalan ini adalah sengketa antar-yayasan, bukan persoalan guru maupun tenaga kependidikan. Kami berharap seluruh aktivitas pendidikan tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.
Di sisi lain, YPTT menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap saksi-saksi yang diduga memberikan keterangan tidak benar selama persidangan perdata.
Jika ditemukan unsur pidana, laporan akan diajukan kepada kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sengketa antara YPTT dan YPTWT sendiri telah berlangsung sejak 2014 dan kembali menjadi perhatian publik setelah peristiwa penjebolan pagar SMK STM Turen pada akhir Desember 2025.
YPTT menyebut tindakan tersebut merupakan upaya terakhir setelah proses komunikasi tidak mencapai kesepakatan. Sayangnya, Mulyono tidak memberikan konfirmasi terkait putusan PN Kepanjen dan statusnya yang menjadi tersangka. (mrg)












